Kejagung Tangkap Anggota DPR NasDem Ujang Iskandar Terkait Korupsi

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
26 July 2024 19:25
Anggota DPR Ujang Iskandar. (DPR.go.id)
Foto: Anggota DPR Ujang Iskandar. (DPR.go.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menangkap Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar. Penangkapan ini diduga terkait kasus korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Ujang ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung di Terminal 3 Soekarno-Hatta hari ini. Ujang ditangkap saat kembali ke tanah air dari Vietnam.

"Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 WIB setelah kembali dari Vietnam," kata Harli kepada wartawan, Jumat, (26/7/2024).

Harli belum menjelaskan lebih jauh soal kasus yang menjerat Ujang. Dia mengatakan Kejagung akan menyampaikan lebih detail pada saat konferensi pers.

Ujang adalah anggota DPR yang lahir di Pangkalanbun, pada 6 Juni 1961. Dia sempat menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama 2 periode, yaitu 2005-2010 dan 2011-2016. Saat ini, Ujang menjabat sebagai Anggota DPR periode 2019-2024.


(rsa/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Korupsi Ditangani Kejagung, Kerugian Negara Puluhan Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular