Hidup Warga RI Makin Susah, PPN Jadi Naik ke 12% Tahun Depan?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% ke dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
"Semua asumsi, semua antisipasi apapun, sudah dijadikan dasar dalam membuat posturnya. Jadi sebenarnya memang sudah dihitung bahkan sudah panjang prosesnya," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Susiwijono mengatakan, rencana penerapan itu sudah masuk ke dalam postur rentang target pendapatan negara yang dirancang dalam RAPBN 2025.
Sebagaimana diketahui, dalam kesepakatan Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan RAPBN 2025, pendapatan negara ditetapkan di rentang 12,3%-12,36% PDB
"Kan sudah dihitung penerimaan kita itu target revenuenya, komponennya apa-apa, kan sudah didetailkan di situ," ucap Susiwijono.
Meski begitu, ia menekankan, terkait pelaksanaan kebijakan itu tentu sepenuhnya kewenangan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, meskipun sudah menjadi amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kita belum tahu, tapi itu kan amanat dari Undang-Undang HPP, jadi tinggal masalah implementasi pemberlakuannya saja," tutur Susiwijono.
(arj/mij)