
Kemenkes Siapkan Sanksi Ini untuk Dokter yang Tipu BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia-Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi kepada rumah sakit dan dokter yang terbukti terlibat dalam fraud klaim ke BPJS Kesehatan. Untuk rumah sakit, Kemenkes menyatakan bisa mencabut izin lembaga tersebut.
"Kami sudah dapat datanya dari BPJS, tapi kami perlu verifikasi," kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).
Selain rumah sakit, Murti mengatakan dokter yang terlibat juga bisa kena sanksi. Dia mengatakan Kemenkes dapat melacak dokter-dokter yang terlibat itu.
"Di Kemenkes kami sudah memiliki sistem informasi. Jadi, siapa kerja di mana, NIK-nya, SIP-nya, itu sudah terdata, di dalam sistem itu kami menambahkan rekam jejak," kata dia.
Murti mencontohkan sanksi yang bisa diberikan di antaranya pembekuan pengumpulan Sistem Kredit Profesi. Dia bilang seorang dokter harus mengumpulkan SKP ini.
Sementara, sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin praktik. "Yang cukup berat pencabutan izin praktik dari pelaku tersebut," kata dia.
Sebelumnya, KPK bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan telah menemukan fraud dari beberapa rumah sakit. Tiga rumah sakit di antaranya diduga melakukan tagihan fiktif kepada BPJS.
Dua rumah sakit yang diduga melakukan tagihan fiktif itu ada di Sumatera Utara. Satu rumah sakit lainnya ada di Jawa Tengah. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 34 miliar.
KPK menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Kasus ini ditengarai juga melibatkan petugas kesehatan karena proses klaim tagihan dari rumah sakit tak bisa dilakukan tanpa bantuan mereka.
(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Kesehatan Bentuk Tim & Jalin Kolaborasi Demi Cegah Fraud
