Jangan Kaget, Subsidi Listrik RI Sekarang Tembus Rp 1.409 per kWh
Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa besaran subsidi listrik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat saat ini sudah tembus hingga 1.409 per kilo Watt hour (kWh).
Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti memaparkan bahwa karena seluruh tarif listrik subsidi masih di bawah Biaya Pokok Penyediaan (BPP), maka pemerintah memberikan subsidi kepada pelanggan antara Rp 622-1.409 per kWh, tergantung dengan daya yang digunakan.
"Pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli gitu ya. Jadi kalau subsidi ini tujuan pemerintah tentunya untuk meningkatkan daya beli daripada masyarakat," kata Edi dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Edi memerinci, golongan tarif penerima subsidi antara lain yakni pelanggan Sosial (seluruh daya, sekolah, rumah ibadah) Rumah Tangga Kecil (daya, 450VA, 900VA), Industri Kecil dan Sedang (daya maksimal 200kVA, bengkel las, tukang mebel), Bisnis Kecil (daya maksimal 5,5 kVA, warung, toko kecil), Pemerintah Kecil (daya maksimal 5,5 kVA, kantor lurah, kantor camat).
Di samping itu, ia juga memaparkan bahwa seluruh tarif listrik non subsidi saat ini masih di bawah harga keekonomian. Adapun pelanggan penerima kompensasi adalah rumah tangga mampu, rumah tangga menengah dan besar (perumahan pondok indah), bisnis menengah dan besar (mall, supermarket), industri menengah dan besar (pabrik baja, pabrik tekstil, pabrik semen), kantor pemerintahan menengah dan besar (kantor Gubernur).
Perlu diketahui, pada 2024 ini pemerintah mematok subsidi listrik sebesar Rp 73,6 triliun, naik dari realisasi 2023 sebesar Rp 68,6 triliun.
Berdasarkan data PLN, setidaknya 25 golongan pelanggan termasuk kategori pelanggan tarif listrik bersubsidi, dengan jumlah pelanggan mencapai 40,11 juta pelanggan tau 44,85% dari total pelanggan listrik perseroan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan usulan asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025. Salah satunya yakni mengenai penetapan subsidi listrik.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengusulkan agar subsidi listrik dalam RAPBN 2024 dipatok antara Rp 83,02-88,36 triliun.
Penetapan tersebut dengan asumsi minyak mentah Indonesia atau ICP US$ 75-85/barel dan nilai tukar sebesar Rp 15.300-16.000/US$, inflasi 1,5%-3,5% (sesuai dengan KEM-PPKF 2025 tanggal 6 Mei 2024).
"Usulan Subsidi Listrik pada RAPBN 2025 sebesar Rp 83,02-88,36 triliun," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (5/6/2024).
Arifin memaparkan kebijakan subsidi listrik tahun anggaran 2025 mempertimbangkan berbagai hal. Ia pun menegaskan subsidi listrik tepat sasaran diberikan hanya kepada golongan yang berhak.
Kemudian subsidi listrik untuk Rumah Tangga diberikan kepada Rumah Tangga miskin dan rentan. Selain itu, pemberian subsidi juga untuk mendorong pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang lebih efisien.
"Serta mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan," kata dia.
(wia)