
Bukan Perpres, yang Berhak Nenggak Pertalite Tertuang di Aturan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tengah merumuskan payung hukum yang akan mengatur mengenai pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran, khususnya jenis BBM Pertalite.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan aturan pembatasan BBM jenis Pertalite semula direncanakan akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Namun di dalam perjalannya, pemerintah kemungkinan tidak akan melanjutkan proses revisi Perpres tersebut dan menggantinya dengan aturan berupa Peraturan Menteri ESDM. Meski begitu, Dadan tidak menjelaskan secara rinci Permen yang dimaksud.
"Untuk supaya implementasi lebih cepat, Jadi revisi Perpresnya mungkin tidak jadi Pak. Tapi yang dilakukan adalah revisi Permen. Jadi nanti menjadi permen ESDM yang akan jadi implementasi. Tapi ini masalah mekanisme saja Pak, substansinya sama di situ. Kami akan lakukan seperti itu," kata Dadan dalam acara coffee morning CNBC Indonesia, Rabu (24/7/2024).
Sebagaimana diketahui, di dalam draf revisi Perpres 191 sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc. Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menenggak BBM subsidi.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.
Menurut Agus, kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan CC mesin. Namun lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.
"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ujar Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (12/7/2024).
Agus menyebut kendaraan umum seperti taxi online nantinya masih akan masuk dalam kategori yang berhak mengkonsumsi Pertalite. Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium.
"Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak," kata dia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terkuak! Ini Siasat Pemerintah Bakal Pangkas Pertalite & Solar di 2025
