
Ini Penyebab Xi Jinping Mau 'Ditangkap' & Muncul Surat Penangkapan

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden China Xi Jinping diputus bersalah dalam sebuah pengadilan bernama "People Court". Bahkan surat penangkapan simbolis dikeluarkan oleh lembaga yang berpusat di Den Hag, Belanda itu.
Mengutip Radio Free Asia (RFA), Rabu (24/7/2024), ini diumumkan 12 Juli lalu. Sebelumnya keputusan yang sama juga pernah diberlakukan ke Presiden Rusia Xi Jinping di 2022.
Lalu Apa Penyebabnya?
Mengutip laman sebuah organisasi berita nirlaba yang menyoroti masalah supremasi hukum di seluruh dunia, Jurist, Xi Jinping diputus bersalah atas tiga hal. Pertama agresi di Taiwan, lalu kejahatan kemanusiaan di Tibet dan genosida ke populasi Muslim Uighyur di Xinjiang.
Soal Taiwan terkait "hak" pulau itu menentukan nasib sendiri. Jaksa Jonathan Rees KC dilaporkan menggarisbawahi kriminalitas tindakan militer China terhadap Taiwan, yang mencerminkan pelanggaran kedaulatan dan integritas wilayah.
"Saksi ahli berpendapat bahwa meskipun pengakuan internasional terbatas, interaksi politik nyata dan pengakuan de facto mendukung klaim Taiwan sebagai negara," muat keterangan laman itu menggambarkan persidangan.
"Para saksi kunci menemukan kesamaan antara tindakan China terhadap Taiwan dan taktik perang hibrida Rusia di Ukraina," jelasnya lagi.
"Mereka menyoroti bagaimana latihan militer, uji coba rudal, dan perang psikologis China bertujuan untuk mengikis kedaulatan Taiwan, serupa dengan strategi Rusia selama aneksasi Krimea pada tahun 2014,".
Seorang profesor dari US Naval War College dan mantan perwira Angkatan Laut AS dihadirkan pula dalam persidangan. Ia juga menekankan upaya China yang terus menerus dilakukan untuk melemahkan kedaulatan Taiwan melalui intimidasi militer dan subversi politik.
"Mereka menjelaskan bagaimana latihan provokatif dan uji coba rudal China di Selat Taiwan bertujuan untuk menekan dan mengacaukan Taiwan," rinci laman itu lagi.
Khusus soal Tibet, persidangan mengklaim membawa bukti serangan sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil dari agama dan etnis minoritas. Pengadilan disebut mendengarkan para saksi dan memeriksa bukti material yang merinci pelanggaran.
"Di Tibet, jaksa menyatakan bahwa ada penghancuran kuil secara luas dan penerapan pembatasan terhadap praktik keagamaan dan budaya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," tulis laman itu mengklaim persidangan lagi.
"Sekolah berasrama kolonial dibangun, dan bahasa serta tradisi Tibet dikriminalisasi dalam upaya menghilangkan identitas budaya dan agama mereka yang berbeda," tambahnya.
"Laporan langsung dari para korban memberikan perspektif yang menyentuh dan manusiawi mengenai penderitaan yang disebabkan oleh kebijakan China. Misalnya, Guoluo Juimei, seorang biksu dari Biara Labrang, menceritakan tentang pemindahan paksa dari Tibet, menyoroti penindasan parah yang dihadapi oleh para aktivis Tibet."
Sementara itu di Xinjiang, disebut bagaimana kamp penahanan massal telah didirikan di seluruh wilayah. Diklaim pula bagaimana di sana terjadinya penyiksaan dan sterilisasi paksa.
"Para saksi melaporkan mereka ditutup matanya, dipukuli dan tidak diberi makan dan tidur di kamp-kamp ini. Pengawasan dan pengendalian terhadap kehidupan warga Uyghur sangat terorganisir dengan menggunakan teknologi negara. Masjid-masjid juga telah dihancurkan," bunyi pernyataan persidangan di laman itu lagi.
Apakah Xi Jinping akan Ditahan?
Meski demikian, badan ini sebenarnya tidak resmi. Bahkan, People Court tak memiliki kewenangan hukum.
Proses persidangannya hanya menyoroti penderitaan pihak-pihak yang dirugikan dan memberikan model penuntutan di pengadilan internasional atau nasional berdasarkan prinsip yurisdiksi universal. Meski demikian pengadilan itu mengklaim hasil ini sangat penting untuk mengungkap sejauh mana pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh China.
"Pengadilan mengatakan pihaknya mendapatkan dasar hukum yang cukup untuk penangkapan Xi atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan meminta komunitas internasional untuk mendukung keputusan tersebut, meskipun tidak jelas bagaimana reaksi pemerintah," muat Jurist lagi.
"Temuan inti pengadilan ini sangat penting, mengungkap sejauh mana pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara Tiongkok," tambahnya.
Respons China
Belum ada konfirmasi dari China sejauh ini soal pemberitaan tersebut. Namun perlu diketahui bagi China, Taiwan sampai Xinjiang merupakan bagian dari negaranya yang tidak boleh memisahkan diri.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rekor! Orang Penting Taiwan Ini Berani ke China dan Temui Xi Jinping
