Berlaku 1 Agustus, Ini Aturan Kredit Luar Negeri Terbaru dari BI
Waingapu, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan pelonggaran Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) perbankan mulai berlaku pada 1 Agustus 2024.
Nugroho Joko Prastowo, Kepala Grup Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) BI, mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat pengelolaan pendanaan perbankan Indonesia di luar negeri.
Joko menjelaskan, dalam kebijakan makroprudensial ini, ada dua langkah yang dilakukan BI. Pertama, BI akan memperluas cakupan terkait dengan pinjaman luar negeri yang masuk ke dalam kewajiban luar negeri jangka pendek terhadap rasio permodalan perbankan, yang ditetapkan sebelumnya maksimum 30%.
"Maksimum 30% sebelumnya itu kalau kredit yang disalurkan oleh kantor cabang bank di luar negeri," ujar Joko dalam Media Briefing di Kanambiru Beach Hotel, Waingapu, Sumba Timur, dikutip Rabu (24/7/2024).
Dia mencontohkan misalnya, bank B memiliki kantor cabang di London dan mereka menyalurkan kredit di kota tersebut, maka ini dihitung sebagai kewajiban luar negeri di mana besaran rasionya diukur berdasarkan modal bank.
"Ini kemudian kita luruskan untuk memberikan peluang kepada bank dengan bahwa kalau kredit luar negeri oleh kantor cabang bank di sana, jika (atau) tapi DPK dari sana misalnya DPK masyarakat London dan disalurkan di sana dalam dolar itu tidak masuk ke dalam kategori pendanaan luar negeri bank terhadap modalnya," jelas Joko.
Dengan demikian, rasio 30% tersebut menjadi menurun. Kedua, lanjut Joko, BI menetapkan jika ada produk derivatif, yakni turunan dari transaksi atau repo instrumen yang diterbitkan pemerintah atau BI itu tidak diperhitungkan juga.
"Termasuk ULN jangka pendek, artinya punya underlying langsung...yang diterbitkan pemerintah dan BI itu tidak masuk juga," ungkapnya.
Kebijakan ini, menurut Joko, akan meringankan rasio penyaluran kredit perbankan di luar negeri. "Ini akan berlaku soon, tanggal 1 Agustus," tegasnya.
(haa/mij)