NPWP Ganti NIK, Warga RI Bisa Akses 28 Layanan Pajak Ini

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
24 July 2024 08:10
Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya
Foto: Infografis/ Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan sudah ada 28 layanan yang dapat diakses menggunakan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) hasil pemadanan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain dengan NIK, layanan tersebut juga bisa diakses dengan NPWP 15 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

"Terhitung sejak Sabtu, 20 Juli 2024 terdapat tambahan 7 (tujuh) layanan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, dikutip dari pengumuman resmi DJP, pada Selasa, (23/7/2024).

Jumlah layanan ini bertambah dari sebelumnya yang berjumlah 21 layanan. Berikut ini merupakan daftar 28 layanan yang bisa diakses menggunakan NIK.

-7 Layanan Terbaru

1. Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API);

2. PMSE Eksternal 

3. E-Faktur Web dan Dekstop 

4. SPT Masa PPN 1107 PUT 

5. Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP 

6. Service PJAP Faktur (API); dan

7. e-Nofa 

-21 Layanan yang Lainnya

1. Portal NPWP 16

2. Account DJP Online

3. Info KSWP

4. e-Bupot 21

5. e-Bupot Unifikasi

6. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

7. e-Objection

8. e-Registration

9. e-Filing

10. Rumah Konfirmasi

11. e-PHTB DJP Online

12. e-PBK

13. e-SKD

14. e-SKTD

15. e-Reporting Investasi dan Deviden

16. e-PHTB Notaris

17. e-Reporting PPS

18. e-SPOP

19. e-Reporting Insentif

20. Fasilitas Insentif

21. Perpanjangan SPT Tahunan


(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakai Sistem Canggih Ini, Luhut Pede Setoran Pajak RI Tambah Rp1.200 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular