
Data: 2,69 Juta ASN di Usia Senja, Klaim Pensiun Bisa Melonjak

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menganggap perubahan skema pensiunan aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS sudah urgen untuk diubah karena tren penuaan populasi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbaru per 30 Juni 2023, jumlah ASN yang masuk usia senja atau mendekati batas masa pensiun ternyata mendominasi, mencapai 2.697.930 orang.
"Penyelenggaraan program pensiun saat ini yang mengikuti skema manfaat pasti dengan pembiayaan pay-as-you-go, dimana manfaat pensiun sepenuhnya menjadi beban APBN, berpotensi untuk terus meningkatkan risiko fiskal ke depan seiring dengan tren population ageing," dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran, Selasa (23/7/2024).
"Pemerintah menyadari bahwa reformasi program pensiun ASN merupakan suatu kebijakan yang bersifat urgent untuk segera ditempuh," sebagaimana tertulis dalam dokumen itu.
Dikutip dari Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester I-2023 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah ASN di Indonesia saat ini sebanyak 4.282.429, yang terdiri dari jumlah PNS 3.795.302 dan PPPK 487.127 orang.
Dari total jumlah itu, BKN mencatat 32% ASN berada di kelompok usia 41-50 tahun, setara 1.370.377. Lalu, yang berusia 51-60 tahun sebesar 31% atau setara 1.327.552 orang. Dengan demikian total di rentang kedua usia itu sebanyak 2.697.930 orang.
"Sebagian besar ASN berada di kelompok usia 41-50 tahun dengan persentase 32%, kemudian disusul kelompok usia 51-60 tahun yang merupakan usia mendekati usia pensiun bagi ASN," tulis BKN dalam Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester I-2023.
Adapula ASN yang usianya di atas 60 tahun sebanyak 0,5% atau setara 21.412 orang. ASN pada kelompok usia di atas 60 tahun ini menjabat sebagai Pejabat Fungsional Ahli Utama, dan Ahli Madya.
Untuk usia 18-20 tahun porsinya hanya sebesar 0,002%, diikuti usia 21-30 tahun sebesar 10% atau jumlahnya sebanyak 428.242 orang. Lalu, rentang usia 31-40 tahun sebesar 27% dengan jumlah setara 1.156.255 orang.
Sebagaimana diketahui, penerapan batas usia pensiun atau BUP bagi PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban. Ketentuan BUP ini didasari dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:
1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;
2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.
Di antaranya BUP 60 tahun bagi Guru; BUP 65 tahun bagi Dosen; dan BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).
Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Ikut CPNS 2024? Cek Dulu Besaran Gaji Terbaru!