
Kendaraan Wajib Asuransi Mulai 2025, Menperin-Bos Hyundai Buka Suara

Tangerang, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita akhirnya buka suara terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal mewajibkan asuransi kendaraan baik motor maupun mobil mulai Januari 2025 mendatang. Meski, tak secara gamblang menyatakan apakah setuju atau tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance asuransi dan lain sebagainya," kata Agus saat meninjau GIIAS 2024, dikutip Jumat (19/7/2024).
Sementara itu Chief Operating Officer PT Hyundai Motor Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto menilai, penerapan wajib asuransi untuk kendaraan bermotor sudah biasa di negara-negara maju. Karenanya rencana kebijakan tersebut bukan merupakan hal yang aneh.
"Pemerintah dan perusahaan asuransi harus dapat menjamin premi rendah agar tidak memberatkan masyarakat," kata Fransiscus Soerjopranoto.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
"(PP-nya akan melingkupi) seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," ungkap Ogi dalam keterangan resmi, Kamis, (18/7/2024).
Sebagaimana diketahui, inisiatif ini lahir dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Ruang lingkup asuransi wajib tersebut mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.
Berapa Besar Premi Asuransi Kendaraan Bakal Wajib 2025?
Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut. Ia menilai, besarannya tidak akan membebani masyarakat.
"Kalau wajib bakal gimana? Mungkin ada yang rasa ini jadi biaya beban tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. masa beli asuransi Rp300 ribuan gak mampu?" ungkap Wayan dalam Konferensi Pers Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) beberapa waktu lalu.
Sebagai gambaran, tarif asuransi mobil yang berjalan dihargai kurang lebih sebesar 1% dari nilai pertanggungan untuk pertanggungan sampe 100 juta. Dan tarif ini makin murah jika uang pertanggungan yang dipilih makin besar.
Tak jauh berbeda, Presiden Direktur PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. (ABDA) atau dikenal sebagai Oona Insurance Vincent C. Soegianto mengatakan, kemungkinan besar harga premi asuransi wajib akan sebesar Rp250.000 per tahun.
"Limit TPL bisa jadi akan sejumlah Rp50 juta. Jadi premi Rp250.000 per tahun," ucap Vincent kepada CNBC Indonesia, Rabu, (17/7/2024).
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Kawasan Industri Curhat ke Menperin, Ada Aturan Mengganggu
