
Wacana Asuransi Wajib Bagi Kendaraan Mobil-Motor 2025
Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai asuransi wajib asuransi third party liability (TPL) bagi seluruh mobil dan motor.

Sejumlah sales menjelaskan unit salah satu mobil kepada pengunjung di Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, Jakarta, Kamis, (18/7/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Nantinya seluruh mobil dan motor wajib ikut asuransi third party liability (TPL). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Asuransi wajib TPL ini merupakan asuransi yang dibeli pengendara kendaraan bermotor atas kerugian pihak ketiga. Dengan kata lain, bila seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka sang korban bisa mendapat ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Untuk merealisasikan proteksi itu, tentu ada harga yang harus dibayar. Maka, penetapan premi menjadi hal yang krusial. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut. Ia menilai, besarannya tidak akan membebani masyarakat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. "Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)