Heboh Wajib Asuransi Mobil 2025, Bos Toyota dan Honda Buka Suara

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
18 July 2024 14:50
Penjualan mobil Honda Mobilio kian menyusut pada salah satu showroom Honda di Kawasan Kota Bekasi pada (18/3). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Penjualan mobil Honda Mobilio kian menyusut pada salah satu showroom Honda di Kawasan Kota Bekasi pada (18/3). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa setidaknya pada Januari 2025 seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL). Bos Toyota pun angkat bicara terkait rencana kebijakan yang bakal mulai berlangsung beberapa bulan ke depan ini.

"Kalau asuransi pihak ketiga harusnya biayanya nggak terlalu tinggi ya, beda dengan all risk (misalnya) termasuk banjir, harusnya bisa dihitung dan mungkin bisa dicarikan harga kompetitif," kata Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandy kepada CNBC Indonesia di ajang GIIAS 2024, Kamis (18/7/2024).

Karenanya pabrikan masih memantau situasi perkembangan yang masih ada hingga kini sebelum memutuskan untuk menyesuaikan harganya nanti. Sementara itu Honda juga menyatakan bakal tetap mengikuti kebijakan yang keluar dari pemerintah Indonesia.

"Kita tunggu aja kan semua masih bicara-bicara pasti sudah banyak pertimbangan dan pemerintah pasti mempertimbangkan banyak hal, ujungnya yang keluar untuk kemajuan otomotif Indonesia," timpal Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy kepada CNBC Indonesia.

Penjualan mobil Honda Mobilio kian menyusut pada salah satu showroom Honda di Kawasan Kota Bekasi pada (18/3). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)Foto: Penjualan mobil Honda Mobilio kian menyusut pada salah satu showroom Honda di Kawasan Kota Bekasi pada (18/3). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Penjualan mobil Honda Mobilio kian menyusut pada salah satu showroom Honda di Kawasan Kota Bekasi pada (18/3). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Ketika ditanya potensi menurunnya penjualan akibat semakin mahalnya biaya membeli mobil akibat bertambahnya komponen yang harus dibayar oleh masyarakat, Billy terus memantau perkembangan kebijakan yang keluar.

"Salah satu yang kita pertimbangkan, tapi apapun akan kita menyesuaikan lah," ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa setidaknya pada Januari 2025 seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL). TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Tertulis dalam ayat (1) Pasal 39A Bab VI Perasuransian bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Lalu dalam ayat (3) pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana PensiunOJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor telah berlaku di berbagai negara lain. "Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 di CNBC Indonesia TV, dikutip Kamis (18/7/2024).


(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Mitsubishi, Toyota, Honda Buka Misteri Penjualan Mobil-Motor Drop

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular