95% Penikmat Solar Subsidi Sudah Beli Pakai QR Code

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Senin, 15/07/2024 15:30 WIB
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan bahwa saat ini pemerintah telah memberlakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya jenis Solar Subsidi menggunakan QR Code. Kebijakan ini bahkan sudah hampir berlaku di seluruh Indonesia.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman menyebutkan, tercatat sebanyak 95% transaksi BBM Solar Subsidi di seluruh Indonesia telah menggunakan QR Code melalui aplikasi MyPertamina.

"Saat ini kalau kita lihat itu hampir di atas 95% transaksi pembelian Solar (Subsidi) oleh seluruh konsumen itu, itu sudah menggunakan barcode MyPertamina," jelas Saleh dalam kanal Youtube Trijaya, dikutip Senin (15/6/2024).


Adapun, Saleh mengatakan hal itu dilakukan agar subsidi yang digelontorkan oleh pemerintah bisa disalurkan tepat sasaran melalui program Subsidi Tepat. "Subsidi tepat, bisa lewat pembayaran barcode Pertamina, tapi subsidi tepatnya itu kita harus terdaftar untuk memiliki QR code itu kan," tambahnya.

Pembatasan Pertalite

Melihat tren suksesnya pembatasan BBM jenis Solar Subsidi, Saleh menilai skema yang sama juga bisa diaplikasikan pada Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Hal itu juga mengingat PT Pertamina (Persero) sendiri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyalurkan Pertalite sudah melakukan uji coba pembelian Pertalite menggunakan QR Code di berbagai wilayah di Indonesia.

"Dan itu (pembatasan Solar Subsidi) sukses, dan ini kan sekarang bagaimana kalau kita terapkan itu di Pertalite yang lebih besar kompensasinya. Nah ini yang menjadi, kita belum melakukan itu. Sudah ada trial di beberapa daerah oleh Pertamina dan apa yang kita lihat bahwa sejujurnya dari trial itu mengikuti tren yang di Solar (Subsidi) itu relatif berhasil," katanya.

Dengan begitu, Saleh menilai perlu ada sosialisasi yang masif kepada masyarakat perihal pembatasan pembelian BBM bersubsidi di dalam negeri agar subsidi yang digelontorkan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Jadi memang perlu tadi itu sosialisasi yang panjang, baik di SPBU, ke perusahaan-perusahaan, perusahaan bis-bis trans daerah. Ini yang dilakukan pada saat Solar (Subsidi) juga akan kita lakukan untuk yang Pertalite," tandasnya.

Asal tahu saja, Pemerintah hingga kini belum menjelaskan secara rinci tindak lanjut dari kebijakan rencana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang. Bahkan, para pembantu presiden di kesempatan yang berbeda tidak sejalan dalam melontarkan pernyataan perihal kebijakan tersebut.

Semula, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, dengan adanya pembatasan BBM subsidi, diharapkan dapat menghemat keuangan negara.

Luhut menyebut PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penyalur BBM bersubsidi tengah menyiapkan agar proses pembatasan BBM bersubsidi dapat segera berjalan. Ia pun berharap pada 17 Agustus mendatang, pembatasan BBM bersubsidi dapat direalisasikan.

"Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," kata Luhut dari akun Instagramnya, dikutip Jumat (12/7/2024).

Terbaru, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara atas rencana pemerintah membatasi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi, mulai 17 Agustus 2024 ini.

Arifin menegaskan, saat ini pihaknya masih membahas rencana pembatasan tersebut dengan Kementerian terkait lainnya. Namun yang pasti, tidak ada yang berubah pada 17 Agustus 2024 mendatang. "Tidak ada yang berubah, tidak naik (harga)," tegas Arifin, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

"Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam data. Arahnya ke kita kan mau tepat sasaran, minta diperdalam lagi," tambahnya.

Oleh karena itu, untuk mendorong itu pihaknya akan membuat aturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen), khusus kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi. Yang pasti, dia menegaskan bahwa keputusan pembatasan BBM pada 17 Agustus 2024 masih belum ditetapkan.

Adapun saat ini, pemerintah masih memperbaiki data, khususnya data penerima atau yang berhak menggunakan BBM subsidi, supaya yang menerima manfaat dari subsidi bisa lebih tepat sasaran.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Usul Subsidi BBM Solar Rp 1.000/Liter di RAPBN 2026