Investor IKN Dijamin Dapat HGU 190 Tahun, Ini Aturannya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
12 July 2024 11:06
Proyek pembangunan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Proyek pembangunan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan itu juga diatur mengenai jangka waktu investor IKN mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Dari aturan baru itu, investor diberikan HGU dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua siklus.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis pasal 9 (2), dikutip Jumat (12/7/2024).

Aturan itu juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama, dan dapat diberikan kembali untuk siklus ke dua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.

Kemudian, untuk hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus, dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Nantinya pemberian hak atas tanah itu dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Nantinya OIKN melakukan evaluasi tiap 5 tahun sekali setelah pemberian hak siklus pertama. Untuk melihat pemenuhan persyaratan seperti hak tanah yang diberikan masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik.

Seperti diketahui, pemberian HGU sampai 190 tahun juga tertuang dalam Undang-Undang Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023.


(emy/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan Jokowi Beri Investor IKN HGU 190 Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular