Airlangga Tegaskan Belum Ada Rencana Revisi Permendag No.8/2024

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
11 July 2024 15:09
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Peresmian smelter tembaga PT Freeport Indonesia di Gresik, Jatim. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Peresmian smelter tembaga PT Freeport Indonesia di Gresik, Jatim. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal kemungkinan Peraturan Menteri Peradangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang impor yang kembali direvisi. Dia mengatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk merevisi aturan itu.

"Belum ada rencana itu," kata Airlangga di sela acara Rakernas Kebijakan Satu Peta, Jakarta, Kamis, (11/7/2024).

Meski demikian, Airlangga mengatakan setiap kebijakan pemerintah bisa dievaluasi. Hanya saja, kata dia, saat ini pemerintah masih melihat opsi yang bisa dilakukan.

"Tentunya kebijakan pemerintah bisa kita evaluasi," tegas Airlangga.

Pernyataan Airlangga itu berbeda dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Sebelumnya, dia memberi sinyal Permendag 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bisa saja direvisi lagi.

Rencana revisi itu, kata Menperin, telah diketahui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Banyak asosiasi dan pelaku industri yang telah menyampaikan secara resmi bahwa isi Permendag 8/2024 dapat 'mematikan' industri dalam negeri," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (10/7/2024).

Dia mengatakan industri dalam negeri akan kesulitan menghadapi gempuran barang-barang impor yang harganya sangat murah. Dia melihat gempuran barang impor itu sudah mengakibatkan banyak perusahaan yang tutup dan melakukan PHK.

Alhasil, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas untuk mencari solusi atas masalah itu. Dia bilang presiden telah setuju untuk menerapkan Bea Masuk Anti-Dumping dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

"Alhamdulillah, dalam ratas tersebut, upaya yang kami perjuangkan telah disetujui oleh Bapak Presiden," kata Agus.

Agus mengatakan, dirinya juga telah mengusulkan kepada Presiden agar dapat memberlakukan kembali Permendag 36/2023 dalam ratas tersebut. Dia bilang Presiden memerintahkan agar hal tersebut segera dikaji.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video : Timur Tengah Mulai Adem, Ini Respons Menko Airlangga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular