
Hippindo Minta Pemerintah Basmi Impor Ilegal & Tak Persulit Yang Legal
Jakarta, CNBC Indonesia- Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) mengkritik aturan pemerintah terkait barang impor yang termuat dalam Permendag No.8 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal HIPPINDO, Haryanto Pratantara mengatakan sejumlah aturan yang dikenakan pemerintah saat ini banyak yang menghambat impor melalui pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard terhadap impor hingga rencana pengenaan bea masuk hingga 200% guna melindungi industri dalam negeri.
Hanya saja kebijakan yang ada justru menyasar importir resmi, padahal akar masalah dari serbuan barang impor yang menekan industri tekstil dan produk tekstil RI adalah impor barang Ilegal yang tidak membayar pajak, bea masuk, dan tidak memenuhi regulasi lainnya.
Hippindo berharap aturan pembatasan impor tepat menyasar impor ilegal yang menjual produk murah sementara barang impor legal dijamin tidak akan mengganggu industri dalam negeri karena harga jualnya cukup tinggi.
Seperti apa pandangan Hippindo terkait aturan produk impor? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Sekretaris Jenderal Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Haryanto Pratantara dalam Squawk Box,CNBCIndonesia (Rabu, 10/07/2024)
-
1.
-
2.
-
3.