Pengusaha Kawasan Industri Curhat ke Menperin, Ada Aturan Mengganggu

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 09/07/2024 16:25 WIB
Foto: Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita meluncurkan Peraturan Pemerintahan No.20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Indsurti. (Tangkapan Layar youtube Kemenperin_RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Peraturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan sekaligus merupakan bentuk penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

PP No 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri telah diterbitkan pada Tanggal 7 Mei Tahun 2024. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri sudah tidak berlaku.

"Berbeda dengan PP No 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP No. 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM)," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (9/7/2024).


Demi mempercepat implementasi dari PP tersebut, saat ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginisiasi penyusunan peraturan turunannya yang mencakup Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perwilayahan Industri, dan Peraturan Menteri terkait petunjuk pelaksanaan dari PP dimaksud.

"Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global," sebut Agus.

Dari sisi kawasan industri, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengharapkan adanya regulasi baru bisa memudahkan usaha bergerak.

Pasalnya sampai saat ini masih ada kendala dalam pengembangan kawasan industri, diantaranya terkait dengan peraturan Standar Teknis Kawasan Industri, terjadi tumpang tindih karena adanya Permen ATR Ka.BPN No. 21/2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

Foto: Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Sanny Iskandar saat memberikan sambutan dalam peluncuran Peraturan Pemerintahan No.20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Indsurti. (Tangkapan Layar Youtube Kemenperin_RI)
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Sanny Iskandar saat memberikan sambutan dalam peluncuran Peraturan Pemerintahan No.20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Indsurti. (Tangkapan Layar Youtube Kemenperin_RI)

"Kami berharap regulasi ini tidak menjadi kendala di lapangan, karena aturan mengenai Standar Teknis Kawasan Industri juga diatur dalam Permenperin No 40/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri," kata Sany dalam kesempatan yang sama.

Ia juga menyinggung soal penetapan Kawasan Industri tertentu yang luasnya di bawah 50 hektar, agar dapat dibuatkan kriteria yang sangat jelas. Hal ini untuk menghindari adanya pemanfaatan regulasi tersebut untuk pengembangan suatu Kawasan Industri oleh pihak-pihak tertentu.

Terkait dengan penyediaan infrastruktur dan utilitas industri sebagaimana disebutkan pada pasal 51 ayat 1 pada PP 20/2024, perlu ada koordinasi yang aktif karena permasalahan ini sering menjadi kendala dalam pengembangan Kawasan Industri. Misalnya, permasalahan terkait ketersediaan sumber daya air (SDA), gas, akses jalan, dan lain-lain.

"Termasuk dengan permasalahan pertanahan & tata ruang yang masih sering menjadi penghambat bagi pengembangan Kawasan Industri pada praktiknya. Misalnya saja penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Kawasan/Tanah Terlantar bagi beberapa Kawasan Industri," kata Agus.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menperin Dorong Pembentukan UU Kawasan Industri