Jreng! DPR Minta Keran Ekspor Bijih Bauksit Dibuka Lagi
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk membuka kembali kebijakan ekspor bijih bauksit. Namun dengan catatan, kuota ekspor dibatasi.
Padahal, pemerintah sudah melarang ekspor bijih bauksit sejak Juni 2023 lalu, dengan alasan peningkatan nilai tambah di dalam negeri alias hilirisasi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengatakan bahwa usulan pembukaan dengan kuota ekspor terbatas ini dalam rangka untuk menggerakkan perekonomian dan pendapatan daerah penghasil.
"Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM untuk mengkaji dan membuka kembali kebijakan pelarangan ekspor bauksit dengan kuota ekspor terbatas dalam rangka untuk menggerakkan perekonomian daerah penghasil bauksit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Maman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM , Senin (8/7/2024).
Sebagaimana diketahui, sejak Juni 2023, Pemerintah Indonesia resmi melarang kegiatan ekspor bijih bauksit dan mendorong pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri.
Larangan ekspor bauksit itu mengikuti jejak langkah komoditas bijih nikel yang sudah mulai dilarang pada tahun awal tahun 2020. Bukan tanpa sebab, sejatinya pelarangan komoditas bauksit itu sudah tertuang dalam amanat Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Di mana disebutkan bahwa ekspor mineral mentah hanya diizinkan paling telat tiga tahun sejak UU diterbitkan dan berlaku pada 10 Juni 2020 lalu. Artinya, setelah 10 Juni 2023, Indonesia mulai menghentikan ekspor mineral mentah, termasuk bauksit.
"Mulai Juni 2023 pemerintah akan melarang ekspor bijih bauksit. Saya ulang mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo.
(wia)