
Heboh Wacana Bea Impor 200%, Begini Kondisi Pelabuhan Tanjung Priok
Pemerintah sedang mengkaji penerapan bea masuk 200% untuk melindungi pasar dari serbuan barang impor.

Sejumlah alat berat mengangkut muatan kontainer produk ekspor-impor di Terminal 3 IPC TPK Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/7/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pemerintah RI melalui Kementerian Perdagangan berwacana mengenakan bea masuk hingga 200% terhadap barang-barang impor untuk memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan ini meski mengutamakan kepentingan nasional, namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat, serta tak khusus menargetkan produk China. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Mengutip berita CNBC Indonesia pada Jumat (5/7/2024), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pengenaan bea masuk yang berpotensi sampai 200% itu akan diterapkan atas barang-barang yang dalam penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), di mana saat ini ada kasus dugaan dumping yang sedang dalam masa investigasi oleh KADI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Kementerian Perdagangan akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan, baik aturan kita nasional, maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti WTO dan lain-lain," kata Zulhas. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pengenaan bea masuk tinggi memungkinkan untuk diberlakukan, asal terbukti adanya pelanggaran, dan diizinkan dalam mekanisme WTO. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)