Pengumuman: Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Jumat, 05/07/2024 18:30 WIB
Foto: Infografis/ Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan Wajib Pajak (WP) masih bisa melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan masih bisa dilakukan kendati sebelumnya DJP memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyarankan para WP untuk segera melakukan pemadanan tersebut. Dia mengatakan pemadanan dapat dilakukan secara mandiri.

"Bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan, kami imbau untuk segera melakukan pemadanan secara mandiri," kata Dwi lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat, (5/7/2024).


Sebelumnya, DJP melaksanakan program pemadanan NIK-NPWP sebagai upaya untuk menyederhanakan data dan administrasi perpajakan. Pemadanan ini juga dilakukan sebagai persiapan peluncuran core tax system.

DJP memberikan tenggat waktu kepada wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemadanan paling lambat 30 Juni 2024. Tenggat waktu itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022. Namun, hingga masa waktu itu berakhir ternyata masih ada sekitar 670 ribu WP yang belum melakukan pemadanan.

Sejak 1 Juli 2024, DJP menyebut sudah ada 7 layanan administrasi perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK. Jumlah layanan ini nantinya terus bertambah.

Tujuh layanan itu di antaranya, pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration); akun profil Wajib Pajak pada DJP Online; informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP); dan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).

Selain itu, layanan yang bisa diakses lainnya adalah penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi); dan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan pengajuan keberatan (e-Objection).


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonom UI Sebut Tarif Pajak Tinggi Tak Selalu Jadi Solusi