
Penjelasan Bos Pengusaha Tekstil RI Kenapa Ramai Tolak Aturan Impor

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha sampai dengan elemen buruh yang bekerja di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) kompak menyuarakan protesnya terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengungkapkan alasan yang mendasari pihaknya beserta elemen buruh meminta agar Permendag 8/2024 segera direvisi, yakni karena aturan itu telah menghapus Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat impor. Sehingga, menurutnya, itu membuat keran impor pakaian terbuka lebar dan berdampak pada utilisasi produk TPT nasional yang menjadi rendah.
"Permendag 8/2024 untuk TPT itu mencabut Pertimbangan Teknis (Pertek), di permadang sebelumnya ada Pertek bagi para importir yang akan melakukan importasi. (Padahal) Pertek itu merupakan bagian dari trade remedies," kata Jemmy kepada CNBC Indonesia, Jumat (5/7/2024).
Jemmy menjelaskan, mulanya Pertek dihapuskan dari syarat impor dalam Permendag 8/2024 adalah untuk mengatasi masalah penumpukan kontainer di pelabuhan. Sayangnya, kebijakan itu seperti pedang bermata dua, di satu sisi baik untuk mengurai penumpukan barang yang terjadi di pelabuhan, namun di sisi lain justru membuat industri TPT nasional terancam.
"Saya pikir yang dilakukan kementerian sebetulnya suatu hal yang baik. Pertek itu merupakan bagian dari trade remedies. Dengan dicabutnya pertimbangan teknis sebetulnya membuat lebih mudah bagi para pelaku importir untuk importasi barang ke Indonesia. Namun itu juga yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha industri TPT, dan para pekerja, yang menyebabkan mereka (pekerja) terdampak dengan utilisasi rendah pasti banyak pekerja yang dirumahkan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dengan tegas membantah soal aturan impor yang termaktub dalam Permendag 8/2024 disebut menjadi biang kerok banyak pabrik tekstil berguguran dan memicu terjadinya PHK massal. Menurutnya, revisi pada beleid itu tidak mengubah aturan importasi bahan baku seperti tekstil, besi, hingga baja.
"Loh TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) kan tetap Pertek (aturan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian). Tekstil nggak ada perubahan, nggak ada, tetap! Besi, baja, tekstil itu nggak ada perubahan," kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Zulhas menegaskan, aturan importasi bahan baku untuk tekstil itu masih tetap di Pertek, bukan di dalam revisi Permendag 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Namun, hanya berselang beberapa hari usai Zulhas ogah disalahkan aturannya menjadi biang kerok industri TPT berguguran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menterinya segera melakukan tindakan perlindungan bagi industri tekstil nasional di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Zulhas pun kemudian memberi sinyal ada peluang aturan impor itu kembali direvisi.
Sebagai catatan, saat ini pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Saat melakukan peninjauan langsung pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18//5/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Permendag No 8/2024 yang diberlakukan mulai tanggal 17 Mei 2024 itu memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan. Yaitu relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.
Artinya, impor pakaian jadi, yang merupakan produk TPT masih dibebaskan impornya masuk RI.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Desak Pemerintah Berani Lawan Broker Impor, PHK Massal Ancam RI
