Makanan Terbuang Rp 550 T/Tahun, Cukup Buat Makan 125 Juta Orang RI

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
05 July 2024 11:20
Seorang anak melintas di samping alat berat saat penanganan tumpukan sampah organik dan sisa makanan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Jumat, (5/7/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Seorang anak melintas di samping alat berat saat penanganan tumpukan sampah organik dan sisa makanan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Jumat, (5/7/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai ekonomi dari makanan yang terbuang mencapai Rp 551 triliun dengan besaran 23 - 48 juta meter ton per tahun di Indonesia. Badan Pangan Nasional melihat kerugian itu bisa mampu memberi makan hampir separuh masyarakat.

Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas Nyoto Suwignyo mengungkapkan dari kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan angka surplus end waste FLW (Food Loss and Waste) Indonesia waste Indonesia tahun 2000 - 2019 itu mencapai 23 - 48 juta meter ton, dan menyebabkan kerugian ekonomi mencapai 551 triliun atau 4-5% dari PDB Indonesia.

"Dengan nominal sebesar itu kita sebenarnya mampu memberi makan sekitar 61 - 125 juta orang atau 29 - 47% dari masyarakat Indonesia," kata Nyoto dalam Green Economy Expo, di JCC, Senayan, Jumat (5/7/2024).

Padahal, menurut Nyoto, Menurut Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) tahun 2023 masih terdapat 68 kabupaten kota yang rentan rawan pangan.

Bapanas dalam kesempatan Forum UN Food Summit Juli 2023 lalu telah menyampaikan dukungan terhadap penguatan regulasi perubahan perilaku pemanfaatan sisa makan dan pengembangan penelitian terkait food loss and waste.

Lebih lanjut, menurut Nyoto, Bapanas telah menginisiasi 'gerakan selamatkan pangan' untuk pendistribusian pangan berlebih, juga gerakan 'stop boros pangan' untuk meningkatkan kesadaran sosial terkait pencegahan limbah makanan.

Adapun dari sisi regulasi Bapanas bersama Komisi 4 DPR RI juga tengah menginisiasi penyusunan Peraturan presiden tentang Kebijakan dan Strategi Penyelamatan Susut dan Sisa Pangan.

"Terbitnya regulasi ini diharapkan jadi landasan hukum yang kuat mempromosikan dan mengedukasi untuk menanggulangi FLW di Indonesia," kata Nyoto.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Jajanan Viral Thailand Roti Milk Bun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular