Mau Naik Kereta Luar Biasa KAI? Jangan Kaget Harga Sewanya Segini

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
Kamis, 04/07/2024 15:20 WIB
Foto: Kereta Luar Biasa (KLB) yang bisa disewa untuk umum. (Dok. KAI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pernah dengan Kereta Luar Biasa? Kereta Luar Biasa adalah salah satu bisnis yang dijalankan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Kereta Luar Biasa atau yang disingkat KLB merupakan kereta yang disewa sebanyak 1 rangkaian penuh untuk rute perjalanan khusus. Perjalanan KLB tidak tercantum dalam Gapeka (Grafik Perjalanan Kereta Api) dan tidak termasuk dalam daftar waktu tetap, tetapi dijadwalkan sesuai dengan kebutuhan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyediakan layanan KLB yang dapat disewa. Pelanggan dapat memilih jenis kereta api, jadwal, serta stasiun keberangkatan dan kedatangan sesuai kebutuhan.


"Layanan KLB ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati perjalanan kereta api yang lebih eksklusif," ungkap Joni dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Joni menjelaskan bahwa tidak ada jumlah minimal penumpang yang diperlukan untuk mengajukan perjalanan KLB. Kapasitas penumpang yang diizinkan dalam KLB mengacu pada daya tampung kereta yang disewa. Ia menambahkan bahwa setiap perjalanan KLB minimal menggunakan enam kereta, dengan jenis kereta disesuaikan dengan permintaan pemohon.

"Apabila jumlah kereta yang digunakan kurang dari enam, akan ada perhitungan khusus yang dilakukan," jelasnya.

Lalu bagaimana cara menyewa Kereta Luar Biasa?

Foto: Kereta Luar Biasa (KLB) yang bisa disewa untuk umum. (Dok. KAI)
Kereta Luar Biasa (KLB) yang bisa disewa untuk umum. (Dok. KAI)

Untuk merencanakan perjalanan menggunakan KLB, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Calon penyewa mengajukan surat permohonan angkutan rombongan yang mencantumkan jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan.
2. KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan menyusun penawaran tarif yang sesuai.
3. Setelah tercapai kesepakatan, akan dibuat berita acara kesepakatan dan calon pelanggan diharapkan untuk membayar uang muka.
4. Pengajuan KLB minimal dilakukan 7 hari sebelum keberangkatan, agar persiapan aspek pelayanan KLB bisa optimal.
5. Kalian yang ingin menyewa KLB, dapat menghubungi unit pemasaran angkutan penumpang di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre)

Harga Sewa Kereta Luar Biasa dan Jenis Kereta

Soal harga, setiap penyewa dikenakan biaya yang beragam dengan kisaran Rp500.000 hingga Rp700.000. Calon penumpang wajib menyewa sebanyak 6 gerbong kereta dan setiap gerbong sekitar 50 tempat duduk penumpang.

Artinya, untuk dapat menyewa KLB, penumpang wajib mengeluarkan biaya sekitar Rp165 juta hingga Rp210 juta.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KAI Sambut Baik Reaktivasi Jalur KA Cijulang Pangandaran