
Tok! Ini Daftar Terbaru Tarif Listrik 13 Pelanggan Mulai Juli 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan non subsidi ditetapkan tidak mengalami perubahan. Khususnya untuk triwulan III (Juli-September) 2024 ini.
Sejatinya, PT PLN (Persero) berhak melakukan penyesuaian tarif untuk 13 golongan pelanggan non subsidi atau tariff adjustment setiap tiga bulan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tarif listrik tersebut tidak mengalami perubahan. "Kalau (tarif) listrik gak naik ya," ungkap Arifin ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, dikutip Selasa (2/7/2024).
Adapun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menegaskan bahwa tarif tenaga listrik pada kuartal III 2024 atau periode Juli-September 2024 untuk pelanggan non subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Dia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri, serta menjaga tingkat inflasi.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal III 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.822,65 per US$, ICP sebesar US$ 83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. "Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.
Lantas, berapa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada Juli 2024? Berikut jabarannya, berdasarkan tarif listrik periode yang lalu, melansir situs resmi PLN.
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gak Cuma BBM, Pemerintah Bakal Umumkan Nasib Tarif Listrik Pekan Ini
