7 Layanan Pajak Ini Sudah Bisa Diakses Pakai NIK

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Selasa, 02/07/2024 08:50 WIB
Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan sudah ada 7 layanan administrasi perpajakan yang bisa diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit. Ini merupakan hasil dari program pemadanan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti lewat keterangan tertulis, dikutip Selasa, (2/7/2024).

Dwi mengatakan 7 layanan itu di antaranya, pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration); akun profil Wajib Pajak pada DJP Online; informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP); dan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).


Selain itu, layanan yang bisa diakses lainnya adalah penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi); dan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan pengajuan keberatan (e-Objection).

Dwi menjelaskan untuk sementara waktu, 7 layanan ini masih bisa diakses dengan NPWP 15 digit. Sementara, penggunaan sepenuhnya NIK sebagai NPWP akan mulai dilaksanakan pada 14 Juli 2024.

Dia mengatakan jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan. "Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU" kata dia.

Sebagaimana diketahui, DJP meluncurkan program pemadanan NIK sebagai NPWP. Program ini diluncurkan untuk memudahkan pendataan terkait perpajakan masyarakat. Batas waktu pemadanan sudah berakhir pada 30 Juni 2024 kemarin.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenkeu Tetap Bebaskan Masyarakat dari PPH Transaksi Emas