KPU Ingatkan Cagub & Cawagub Harus Berusia 30 Tahun per 1 Januari 2025

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
30 June 2024 20:50
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat memberikan sambutan dalam Debat Pertama Capres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Tangkapan Layar Yotube KPU RI)
Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat memberikan sambutan dalam Debat Pertama Capres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Tangkapan Layar Yotube KPU RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis penjelasan aturan tentang usia minimum untuk menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Penjelasan ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan ada tiga kerangka hukum terkait aturan batasan usia itu, yakni amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2, Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan di UU Pilkada, serta Ketentuan tentang Pelantikan Serentak.

Terkait putusan MA yang menjadi kerangka hukum pertama, berbunyi: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Sementara itu, ketentuan ihwal Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada termuat dalam Pasal 201 ayat (7), berbuyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membacakan berita acara saat rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membacakan berita acara saat rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membacakan berita acara saat rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Terakhir, ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada termuat dalam dua pasal, yakni Pasal 164A yang berbunyi: Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. Pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir.

Lalu, selanjutnya dalam Pasal 165, yang bunyinya: Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.

Dalam tiga kerangka hukum tersebut, Hasyim menekankan, dapat diketahui bahwa Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir itu ialah tahun 2024, yang harus dimaknai AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024.

"Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sbgmn dimaksud angka 3 diatur dengan Peraturan Presiden," kata Hasyim, Minggu (30/6/2024).

Mengutip detik.com, Hasyim juga mengambil kesimpulan terkait usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus 30 tahun per 1 Januari 2025, berdasarkan tiga landasan hukum tadi.

"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden," kata Hasyim.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Ungkit Kritik Keras Anies Saat Debat Capres, Ini Ceritanya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular