DJP Online Down Sampai Tengah Malam, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi, CNBC Indonesia
Sabtu, 29/06/2024 16:53 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Layanan DJP Online down pada hari ini, Sabtu (29/6/2024), mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB tengah malam nanti.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Mengutip laman resminya, downtime tersebut dikatakan dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan DJP.

"Maka dengan ini kami informasikan untuk sementara Seluruh Aplikasi Layanan Eksternal tidak dapat diakses pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d. pukul 23.59 WIB," tertulis pada laman resmi DJP pajak.go.id, dikutip Sabtu (29/6/2023).


Ditjen Pajak memohon maaf atas ketidaknyamanan masyarakat. Pemberitahuan tersebut dilakukan agar masyarakat pengguna layanan DJP bisa mengantisipasi ketika tidak bisa mengakses layanan tersebut. 

DJP Online digunakan untuk mengakses layanan perpajakan bagi wajib pajak. Misalnya untuk pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Downtime layanan elektronik DJP terjadi satu hari sebelum hari terakhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni Minggu (30/6) besok.

Dikutip dari CNN Indonesia, pada pukul 14.00 WIB, situs DJP Online djponline.pajak.go.id sama sekali tidak bisa diakses, begitu pun situs e-Reg Pajak ereg.pajak.go.id.

Pukul 14.30 WIB situs DJP Online sudah bisa diakses, tapi layanan lain seperti ereg.pajak.go.id belum.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Korea Selatan Kaji Wisata Individu ke Korea Utara