Skema Kontrak Blok Rokan Minta Dipindah, Ini Respons Menteri ESDM

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Jumat, 28/06/2024 16:15 WIB
Foto: Pompa angguk Wilayah Kerja (WK) Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). (CNBC Indonesia/Pratama Guitarra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara ihwal rencana Pertamina yang ingin melakukan perubahan skema kontrak bagi hasil di Blok Rokan, terutama dari yang sebelumnya gross split menjadi cost recovery.

Arifin mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap rencana perubahan skema kontrak migas yang diajukan oleh perusahaan pelat merah tersebut. Namun yang pasti, pemerintah membuka peluang tersebut apabila memberikan prospek yang bagus untuk penerimaan negara.

"Ya kan lagi dievaluasi, kalau prospek bagus dan bagian pemerintah linting naik, kan boleh kalau lifting naik," kata Arifin ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jumat (28/6/2024).


Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan banyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang meminta perpindahan kontrak kerja sama migas. Khususnya dari yang semula Gross Split kembali lagi menggunakan skema Cost Recovery.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menghadapi banyaknya permintaan dari KKKS untuk perpindahan kontrak kerja sama tersebut. Sebelumnya, Kementerian ESDM mewajibkan KKKS untuk menggunakan skema kontrak gross split dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia.

Namun, belakangan ini pemerintah memberikan fleksibilitas bentuk kontrak lainnya yaitu Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery yang sudah diterapkan lebih dulu.

"Kita memang pernah masuk periode semua harus Gross Split. Tapi sekarang pemerintah sudah membuka boleh milih Cost Recovery atau Gross split. Dari wilayah-wilayah kerja yang baru saja dibuka tendernya, hampir semua memilih Cost Recovery. Sedangkan yang sudah Gross Split saat ini sedang beramai-ramai minta untuk pindah ke Cost Recovery," ujar Dwi dalam Rapat Dengarkan Pendapat (RDP) bersama Baleg DPR RI, Rabu (30/8/2023).

Meski demikian, Dwi mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mencari alasan yang cukup kuat sebelum hal itu diajukan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Menurut Dwi pada prinsipnya, karena sektor hulu migas mempunyai tingkat resiko yang cukup tinggi, maka skema Cost Recovery lebih banyak diminati oleh para pelaku usaha yang terjun di industri hulu migas.

"Kalau dengan Cost Recovery risiko itu bisa dipikul bersama, dengan Cost Recovery pada umumnya mereka sangat agresif dalam berinvestasi dan melakukan eksplorasi, yang Gross Split kita harus selalu merayu-rayu mereka karena mereka kan sudah mengeluarkan uang duluan," ujarnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina NRE Akuisisi 20% Saham Perusahaan EBT Filipina