Perhatian! Jaksa Agung Terbitkan Edaran Larang Pegawai Main Judi
Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan surat edaran mengenai larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI. Surat itu sudah diterbitkan sejak 21 Juni 2024.
"Dengan surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis, (27/6/2024).
Harli mengatakan surat itu ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Dia mengatakan larangan perjudian ini juga merujuk pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.
Harli berkata dalam edaran itu, Jaksa Agung memerintahkan seluruh anggotanya untuk menjauhi perjudian, meningkatkan pengawasan melekat kepada pegawai, dan menerapkan zero tolerance policy terhadap perjudian.
Dia mengatakan apabila ada anggota kejaksaan yang terbukti bermain judi, maka akan diperiksa. Harli berkata kejaksaan membuka kemungkinan untuk memproses pidana anggota tersebut.
(haa/haa)