
IUPK Freeport Bakal Diperpanjang, Syaratnya Bangun Smelter di Fak-Fak

Gresik, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadali menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses pembicaraan mengenai perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah tahun 2041.
Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh Freeport, diantaranya adalah membangun smelter baru di Fak-Fak, Papua.
"Setelah kita sepakati untuk proses perpanjangan Freeport, salah satu syaratnya itu mereka juga langsung untuk membangun smelter yang ada di fakfak. Tapi kapasitas produksinya kan tidak sebesar ini ya, palingan 700-800 ribu ton," ungkap Bahlil saat ditemui di peresmian pengoperasian smelter tembaga Freeport di Gresik, Jawa Timur, Kamis (27/62024).
Bahlil mengklaim, bahwa Freeport pun sudah menurunkan Feasibility Study (FS) untuk pembangunan smelter baru di Fak-Fak itu. Yang jelas, pembangunan smelter baru akan disetujui pasca adanya kepastian perpanjangan IUPK Freeport.
Sebagaimana diketahui, jika IUPK Freeport diperpanjang, pemerintah juga ingin menambah 10% saham di Freeport, dari yang saat ini 51% menjadi 61%.
Presiden Direktur Freeport Indonesia, Tony Wenas menegaskan, bahwa perihal perpanjangan IUPK ini masih dibicarakan dengan pemerintah. "Sedang finalisasi. Tapi sudah terjadi kesepahaman bahwa akan ada penambahan saham 10% di tahun 2041. Kemudian akan membuat satu studi untuk membangun satu smelter baru lagi di Papua," ungkap dia.
Aturan Baru
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PP anyar ini berisi mengenai perpanjangan operasi Freeport sampai seumur cadangan. Adapaun Perpanjangan IUPK ini tertuang pada Pasal 195A dan 195B PP No.25 tahun 2024, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 195A:
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Pasal 195B:
(1) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
a. memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;
b. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;
d. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
e. mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan
f. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk:
1. kegiatan eksplorasi lanjutan; dan
2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(4) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan:
a. surat permohonan;
b. peta dan batas koordinat wilayah;
c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;
e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
f. RKAB; dan
g. neraca sumber daya dan cadangan.
(5) Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.
(6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
serta terhadap kinerja Operasi Produksi.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan.
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia telah mengajukan perpanjangan IUPK kepada Pemerintah Indonesia. Namun permohonan ini sebelumnya terganjal PP No.96 tahun 2021.
Pada PP 96/2021 tersebut disebutkan bahwa perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan tersebut berakhir.
Adanya revisi PP ini, maka artinya membuka potensi pengajuan perpanjangan izin dilakukan lebih cepat, tidak lagi minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi.
Adapun pada PP No.25 tahun 2024 ini pemerintah meniadakan pengajuan permohonan perpanjangan paling cepat lima tahun sebelum IUPK berakhir. Pada peraturan terbaru ini hanya disebutkan waktu paling lambat permohonan, seperti yang tertuang dalam ayat (3) Pasal 195B PP No.25 tahun 2024 ini.
"Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi," bunyi ayat (3) Pasal 195B PP No.25 tahun 2024.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow! Freeport Produksi Bijih 240 Ribu Ton per Hari
