PBNU Mau Kelola Tambang, Bahlil: Harus Bayar ke Negara, Angkanya Besar

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Kamis, 27/06/2024 17:20 WIB
Foto: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia saat konferensi pers dengan topik “Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan” di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Gresik, CNBC Indonesia - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan kabar terbaru dari rencana salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Bahlil mengatakan, saat ini proses pemberian IUPK untuk PBNU tengah menghitung biaya Kompensasi Data Informasi (KDI) sebagai salah satu syarat bagi PBNU untuk mendapatkan IUPK.

Berdasarkan hitungan awal, menurutnya biaya KDI yang harus dibayar PBNU cukup besar. Namun kini biaya tersebut dihitung ulang.


"Sekarang kemarin itu KDI-nya ya, mereka kan harus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya, dan kemarin angkanya cukup besar, lagi dihitung ulang, dan kelihatannya sudah hampir selesai.Karena KDI-nya itu kan sekalipun kita kasih kepada organisasi masyarakat keagamaan, tapi kan dia harus bayar pajak.Dia harus bayar royalti, dia harus bayar PNBP," jelasnya saat ditanyai wartawan usai acara peresmian smelter katoda tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Kamis (27/06/2024).

Menurutnya, perhitungan biaya KDI ini sudah hampir selesai.

"Sudah dihitung.Tapi sudah selesai.Kemarin saya pertemuan dengan tim dari Kementerian ESDM untuk perhitungannya. Sudah hampir selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, ormas keagamaan yang bakal mendapatkan hak pengelolaan tambang wajib membayar biaya Kompensasi Data Informasi (KDI).

"Jadi nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI atau kompensasi data informasi," kata Lana Saria dalam diskusi publik Fraksi PAN DPR RI dengan tema "Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas Keagamaan" di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Sebagai informasi, nilai KDI yang harus dibayarkan oleh ormas keagamaan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Formula perhitungan harga Kompensasi Data Informasi (KDI) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) melihat dua hal, di antaranya adalah kriteria data dan informasi, serta besaran harga KDI WIUP dan WIUPK.

- Kriteria data dan Informasi

Formula perhitungan harga KDI, WIUP dan WIUPK disusun berdasarkan data dan informasi hasil kegiatan penyelidikan penelitian dan/atau kegiatan eksplorasi yang memuat:

1. Data indikasi mineralisasi logam atau batu bara dalam bentuk soft copy dan raw data yang memuat lokasi dan koordinat keterdapatan mineralisasi dan/atau singkapan batu bara dan data hasil analisis conto disertai sertifikat dari laboratorium yang terakreditasi.

2. Data potensi dan/atau cadangan mineralisasi logam atau batu bara yang menyebutkan tahapan penyelidikan (survei tinjau, prospeksi, eksplorasi umum, dan/atau eksplorasi rinci), metode penyelidikan (geologi, geokimia, geofisika, dan/atau pemboran), dan nilai dan klasifikasi sumber daya (hipotetik, tereka, tertunjuk, dan terukur) dan/atau cadangan (terkira dan terbukti).

3. Laporan eksplorasi dan/atau laporan sumber daya cadangan yang telah ditandatangani oleh orang yang berkompeten (competent person) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Besaran harga KDI WIUP dan WIUPK

Besaran harga KDI, WIUP dan WIUPK dihitung dengan menggunakan formula KDI = {C x [A1 x H1 x M1) +...+ (An x Hn x Mn)]} + {V x [(D2 x P1) +...+ (Dn x Pn)]}

KDI adalah harga kompensasi data informasi sebagai hasil penjumlahan semua harga jenis data (dalam rupiah). Untuk 'C' merupakan Koefisien Pengaruh data.

Kemudian 'A' adalah luas area eksplorasi dalam hektar, 'H' adalah harga area eksplorasi, 'M' adalah maturitas are, 'V' adalah valuasi data, 'D' adalah jenis data, 'P' adalah harga data, 'N' adalah jumlah data.

Adapun, keputusan Menteri (Kepmen) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, di Jakarta pada 27 Januari 2023 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Libatkan PBNU Kelola 1.000 Dapur Makan Bergizi