Lahan Rumah Hadiah Jokowi dari Negara Tambah Luas, Begini Faktanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Lahan rumah hadiah pemberian negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertambah luas. Rumah itu dibangun di Kecamatan Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah.
Melansir Detik Jateng, progres pembangunan rumah hadiah negara Jokowi masih dalam proses pengerjaan. Para pekerja mulai memangkas semak semak yang tinggi hingga peralatan pembangunan mulai ditempatkan.
Menurut penjelasan Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, lahan rumah pensiun Jokowi yang berada di Jalan Adi Sucipto itu awalnya hanya 9.000 meter persegi ini ditambah menjadi 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare.
"Iya, awalnya dulu 9.000 meter persegi, sekarang luasnya 12.000 berapa gitu, ada empat patok," katanya, Rabu (26/6/2024).
Menurutnya, luas lahan tersebut ditambah karena masih ada sisa satu patok. Sehingga, satu patok lahan itu diambil sekalian untuk dibangun rumah pensiunan Presiden ke-7 itu.
"Ada penambahan karena masih sisa satu patok. Merasa mungkin dari pada satu nanti tidak ada yang garap mungkin ya sekalian saja," ujarnya.
Merespon bertambahnya luas lahan rumah pensiun Presiden Jokowi, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan luas lahan rumah presiden sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan.
"Besaran anggarannya diatur di Permenkeu 120/PMK.06/2022 ttg Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI," kata Setya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Adapun terkait lokasi itu merupakan permintaan langsung Presiden Jokowi. Adapun nantinya rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik yang bisa diwariskan kepada ahli waris.
Luasan Rumah Mantan Presiden/Wakil Presiden
Luasan rumah mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang penyediaan Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Berdasarkan Pasal 3 aturan itu mengenai standar rumah kediaman, tanah yang diadakan untuk rumah kediaman presiden dan atau mantan wakil presiden, memiliki luas paling banyak 1.500 meter persegi untuk di lokasi Ibu Kota Jakarta.
Atau paling paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana maksud seluas 1.500 meter persegi, untuk lokasi yang berada di luar Jakarta.
Adapun perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah mantan presiden/wakil presiden merupakan pengajuan Menteri Sekretaris negara, kepada menteri Keuangan yang dilanjutkan dengan proses perhitungan.
Menteri keuangan nantinya akan melakukan perhitungan nilai pasar terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat di Jakarta, termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden atau wakil presiden.
Pada Pasal 6 (2) dijelaskan Nilai pasar tanah terendah yang dimaksud merupakan nilai tanah per meter persegi terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di Provinsi DKI Jakarta. Namun nilai pasar tanah terendah itu bukan merupakan nilai jual objek pajak (NJOP).
(hoi/hoi)