Begini Misi Jokowi dan Sri Mulyani Selamatkan Industri Tekstil RI

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
27 June 2024 08:30
This photograph taken on September 21, 2021 shows a general view of workers wearing face masks while working at the Maxport factory, which makes activewear for various textile clothing brands, in Hanoi. (Photo by Nhac NGUYEN / AFP)
Foto: Ilustrasi industri tekstil/AFP/NHAC NGUYEN

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan industri tekstil dan produk dari tekstil (TPT) Tanah Air. Hal ini menyusul banyaknya serbuan barang impor yang menekan industri TPT dalam negeri sehingga menimbulkan gelombang PHK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kebijakan untuk melakukan proteksi industri tekstil. Setidaknya ada dua kebijakan yang akan dikeluarkan yaitu Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti - Dumping (BMAD) untuk produk impor tekstil.

Hal ini diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat Internal mengenai PHK yang terjadi di Industri tekstil, di Istana Kepresidenan, dikutip Kamis (27/6/2024).

"Barusan rapat mengenai keluhan dari pelaku industri tekstil yang beberapa industri tutup ada beberapa yang terancam PHK massal," kata Zulhas saat memberikan keterangan resmi.

Zulhas menjelaskan dari hasil rapat disepakati instrumen pengenaan pajak atas produk Tekstil dan Produk Tekstil, pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik yang dikenakan BMTP dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan ini bisa segera diterbitkan jika sudah ada perintah atau hasil pembahasan yang dilakukan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.

Dua kebijakan yang akan dikeluarkan adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk impor tekstil.

"Jadi peraturan menteri keuangan akan keluar berdasarkan perintah beliau (sembari menunjuk Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian)," ungkap Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, dikutip Kamis (27/6/2024).

"Jadi BMTP dan BMAD itu nanti prosedurnya kita akan follow up berdasarkan dari permintaan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," imbuhnya.

Berdasarkan PP 34 Tahun 2011, menjelaskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor Terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Sedangkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping. Bea Masuk Antidumping merupakan salah satu Bea Masuk Tambahan.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Sri Mulyani di Tengah Isu Mundur dari Kabinet Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular