
Gak Cuma Batu Bara, Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Emas Cs

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakat (Ormas) Keagamaan bisa memperoleh tambang tak hanya batu bara melainkan juga tambang emas dan lainnya.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria mengatakan, bahwa Ormas Keagamaan memungkinkan untuk bisa mendapatkan tambang bukan hanya batu bara melainkan tambang mineral lainnya.
Hanya saja, Ormas Keagamaan itu tidak akan diberikan secara prioritas melainkan harus mengikuti lelang yang dilakukan secara terbuka.
"Bisa saja (mengelola tambang mineral) tetapi bukan prioritas, bisa ikut di dalam lelang yang akan dilakukan secara terbuka bekas-bekas IUP yang dicabut. Karena seuatu hal direkomendasikan wilayah ijinya oleh Gubernur setelah ditetapkan IUP ada lelang terbuka," kata Lana, di DPR, Rabu (26/6/2024).
Yang terang, pengelolaan tambang dimungkinkan oleh bentuk Badan Usaha bukan lagi sebagai Ormas.
Sebagaimana diketahui, Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketentuan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan itu tertuang dalam Pasal 83A.
Nah, salah satu Ormas Keagamaan yang menerima pemberian prioritas WIUPK itu adalah PBNU. Di mana, kelak PBNU akan mengelola tambang batu bara bekas tambang PT Kaltim Prima coal (KPC).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fatwa MUI Haramkan Ucapkan Salam Lintas Agama, PBNU Buka Suara
