Kejagung Periksa Pegawai Pajak di Kasus Emas Crazy Rich Surabaya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung memeriksa 3 saksi dalam kasus korupsi rekayasa jual-beli emas PT Antam dengan tersangka pengusaha asal Surabaya Budi Said. Ketiga saksi yang diperiksa adalah pegawai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanunggal.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas di butik emas logam mulia Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dikutip Rabu, (26/6/2024).
Harli mengatakan ketiga saksi ini diperiksa pada Selasa, (25/6/2024). Adapun ketiga saksi itu adalah Account Representative atas nama wajib pajak Budi Said tahun 2019, berinisial YSK.
Account Representative merupakan pegawai di KPP yang bertugas memberikan pelayanan dan pengawasan pada wajib pajak tertentu.
Selain YSK, Kejagung juga memeriksa dua pemeriksa pajak yang pernah memeriksa pajak Budi Said pada 2018. Kedua saksi tersebut berinisial HF dan CA.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Budi Said menjadi tersangka rekayasa jual-beli 1,1 ton emas dari PT Antam. Bersama dengan sejumlah pegawai Antam, Budi diduga membeli emas di bawah harga yang ditetapkan dengan cara seolah-olah perusahaan tersebut memberikan diskon.
Untuk melakukan kejahatannya, Budi diduga membuat surat palsu yang menyatakan seolah benar terjadi transaksi. Kejagung menduga untuk menutupi transaksi tersebut para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam.
(haa/haa)