
Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Kasus LNG

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara, terutama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis hakim dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (25/6/2024).
Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Karen. Adapun hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa merugikan negara," kata hakim.
Sementara, hal yang meringankan adalah Karen mempunyai tanggungan keluarga dan telah mengabdi ke PT Pertamina. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara ini. Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.
Jika Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Erick Thohir Angkat Simon Aloysius Mantiri Jadi Dirut Pertamina
