
Mendag Zulhas 'Ngamuk' Mau Hancurkan Keramik China Ilegal Rp 80 M

Purwakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pihaknya saat ini tengah memerangi keramik impor ilegal asal China yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Bayangkan kemarin saya di Surabaya habis menyita 4,57 juta unit keramik impor bernilai hampir Rp80 miliar. Kita sita, mau dihancurkan karena impornya tidak memenuhi standar SNI," kata Zulhas saat meninjau UMKM di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (21/6/2024).
Menurutnya, impor keramik ilegal yang tidak sesuai SNI dan dibanderol dengan harga murah itu yang menyebabkan industri keramik dalam negeri hancur. Akibatnya, lanjut dia, omset industri keramik dalam negeri menjadi turun.
"Ini kita lagi perangi impor keramik yang murah-murah (asal China). Karena itu yang menghancurkan industri keramik kita di dalam negeri, sehingga omsetnya turun," ujarnya.
Selain itu, Zulhas mengatakan pihaknya juga akan mengenakan tarif untuk produk-produk keramik impor yang masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan supaya keramik impor ilegal tak lagi mengganggu harga keramik produksi dalam negeri.
"Barang-barang impor keramik baik yang untuk rumah atau lainnya itu kita kasih tarif. Jadi nanti dikenakan pajak yang tinggi kalau masuk dari luar. Harus memenuhi SNI, lalu pajaknya tinggi, sehingga dia tidak mengganggu harga keramik di dalam negeri," jelasnya.
Pada Kamis (20/6/2024) kemarin Zulhas baru saja memimpin ekspose penemuan 4,57 juta produk keramik alat makan dan minum (tableware) dengan berbagai merek asal impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp79,90 miliar.
Ekspose dilakukan di gudang PT BTAC Surabaya, Jawa Timur. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek. Atas temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan dari bahaya penggunaan produk keramik yang tidak sesuai dengan SNI dan dalam upaya mengamankan pasar dalam negeri.
"Berdasarkan hasil pengawasan, PT BTAC terbukti mengimpor dan memperdagangkan produk keramik tableware berbagai merek dan tipe asal impor yang tidak memiliki SPPT-SNI, tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI di sejumlah merek. Untuk itu, Kemendag telah melakukan pengamanan terhadap 4,57 juta produk tersebut senilai Rp79,90 miliar," kata Zulhas dalam keterangan tertulisnya.
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, ekspose temuan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya akibat produk yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keramik tableware yang tidak sesuai standar dapat mengandung logam berat seperti timbal dan kadmium. Logam berat tersebut dapat larut ke dalam makanan dan minuman yang membahayakan konsumen.
Membanjirnya produk keramik tableware asal impor yang tidak diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan SNI wajib yang telah dipersyaratkan dapat mengancam kesehatan, keamanan, dan keselamatan, serta dapat mengganggu industri dalam negeri.
"Maraknya peredaran produk keramik tableware asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, keselamatan, serta mengancam industri dalam negeri. Dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan," ujarnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha RI Teriak Jastip Bikin Merana, Titip Ini ke Petugas Bandara