Ini Syarat dan Cara Daftar SIAPKerja Kemnaker, Bisa Buat Lapor PHK

Damiana, CNBC Indonesia
Kamis, 20/06/2024 12:55 WIB
Foto: Siap Kerja. (Dok. Kemnaker.go.id)
Dafar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Memiliki akun SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata penting bagi pekerja. Terutama jika menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Seperti diketahui, gelombang PHK terpantau masih berlanjut. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat, setidaknya ada 13.800 orang pekerja pabrik TPT yang jadi korban PHK sejak awal tahun 2024.

Kantor Staf Presiden (KSP) mengutip data Kemnaker, periode Januari-Februari 2024, terdapat 7.694 pekerja atau buruh dalam negeri yang mengalami PHK. Jumlah terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.652 orang atau 47,45% dari total pekerja yang terkena PHK secara nasional.


Lantas, apa yang dilakukan pemerintah untuk membantu nasib pekerja korban PHK?

Diketahui, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Yang merupakan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Mengutip situs resmi Kantor Staf Presiden (KSP), program JKP resmi berlaku pada 1 Februari 2022. Sejak saat itu, lebih dari 12 juta pekerja diklaim telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP.

Tenaga Ahli Utama KSP Fajar Dwi Wisnuwardhani menjelaskan, pekerja korban PHK akan mendapat sederet manfaat dari JKP.

Pertama, pekerja akan menerima uang tunai, dengan rincian 45% dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25% dari upah untuk tiga bulan selanjutnya. Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling.

"Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali," katanya, dikutip Kamis (20/6/2024).

Lalu bagaimana syarat agar pekerja bisa menjadi peserta JKP?

Mengutip situs JKP, syarat menjadi peserta JKP adalah peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Dan, membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Setelah itu, pekerja melakukan 3 langkah berikut:

1. Buat akun SIAPkerja
Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id

2. Lengkapi profil
Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.

3. Lencana JKP
Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akunmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP.

Foto: Panduan daftar siap kerja. (Dok. Kemnaker.go.id)
Panduan daftar siap kerja. (Dok. Kemnaker.go.id)

Cara Daftar SIAPkerja

SIAPkerja adalah portal induk yang sekaligus merupakan sebuah ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.

Berikut panduan pendaftaran akun SIAPkerja Kemnaker:

- mengakses laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/ 
Lalu klik "Daftar Sekarang", maka anda akan dibawa ke laman pendaftaran akun.

- pendaftaran akun
Isi data lengkap, lalu klik "Berikutnya".

Pastikan data yang dimasukkan ke dalam akun adalah valid. Jika tidak ditemukan, silahkan menghubungi Dukcapil setempat agar dilakukan update ke Dukcapil Pusat.

Dan, gunakan alamat email dan nomor handphone yang aktif, serta pastikan ikuti petunjuk membuat password.

Kemudian anda akan menerima panduan konfirmasi dan verifikasi akun.

- lengkapi profil
ikuti petunjuk melengkapi profil yang memuat foto, biodata, dan jika ada data mengenai riwayat pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan, sertifikasi, serta keahlian.

- setelah lengkap terisi, klik "Simpan dan Kirim".

Lapor PHK

Sebagai informasi, jika pekerja menjadi korban PHK, dapat melapor mandiri lewat akun SIAPkerja.

Ikuti langkah berikut:

1. Buat laporan non-aktif tenaga kerja
Lakukan pelaporan non aktif tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Lakukan wajib lapor
Lanjut lakukan Wajib Lapor secara online di https://wajiblapor.kemnaker.go.id/ 

3. Isi form pelaporan PHK
Masuk ke menu Laporan PHK di https://wajiblapor.kemnaker.go.id/ dan isi data tenaga kerja yang ter-PHK beserta persyaratannya.

4. Klaim Manfaat
Informasikan karyawan untuk mengajukan klaim manfaat melalui https://siapkerja.kemnaker.go.id/

Berikut langkah membuat laporan:

- sudah mempunyai akun SIAPkerja dan melengkapi profil akun SIAPkerja
- masuk/login ke portal SIAPkerja melalui https://siapkerja.kemnaker.go.id/
- isi formulir pelaporan PHK melalui menu Buat Laporan pada portal SIAPkerja
- isi formulir pelaporan PHK sesuai dengan kondisi kamu kemudian klik "Buat Laporan" untuk mengirimkan formulir lapor PHK.

Berikut syarat pelaporan:

- lapor maksimal 7 hari sejak terjadi PHK.
- bukti penerimaan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja atau Buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota.
- perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau
- petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dugaan Pemerasaan Tenaga Asing, KPK Panggil 3 Mantan Menaker