Internasional

Kemlu RI Ungkap Syarat dan Waktu WNI Bisa ke Gaza

sef, CNBC Indonesia
19 June 2024 12:56
Para pria berlarian di dekat ambulans, setelah serangan Israel, di Kafr Dan, dekat Jenin, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 11 Juni 2024. (REUTERS/Raneen Sawafta)
Foto: Gaza Palestina (REUTERS/Raneen Sawafta)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana Indonesia mengirimkan pasukan perdamaian ke Gaza, Palestina masih terus digodok. Nantinya, tak hanya TNI, warga sipil bisa ikut misi perdamaian di Gaza untuk membantu warga Palestina.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut semuanya akan diatur oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Kemungkinan warga sipil itu akan bergabung dengan satuan pasukan perdamaian Batalion Zeni.

Tugasnya adalah membangun berbagai fasilitas umum, seperti sekolah, rumah sakit, rumah tinggal, tempat ibadah, dan tempat rehabilitasi. Tempat-tempat tersebut nantinya akan diisi oleh para tenaga ahli di bidangnya untuk melayani warga Palestina.

Sementara itu, Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu Roy Soemirat sempat menyebut rencana misi perdamaian PBB. Namun, ini baru akan diterjunkan setelah ada mandat melalui Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB.

Jika mandat itu diputuskan, maka warga sipil Indonesia bisa mendaftar. Perekrutan akan dilakukan melalui Brigade Komposit, terdiri dari Batalyon Support, Batalyon Kesehatan, Batalyon Zeni, dan Batalyon Perbekalan.

"Sejauh ini PBB belum membahas isu penggelaran PKO (Peace Keeping Operation) di Gaza," kata Roy melalui kerangan tertulis dikutip Rabu (19/6/2024).

"Adapun prioritas saat ini adalah mengupayakan terciptanya perdamaian melalui gencatan senjata. Resolusi terbaru adalah 2735 beberapa hari lalu," tambahnya.

Roy menambahkan jika pengiriman misi PBB, baik terkait jumlah, komposisi, dan jenis keahlian nantinya akan selalu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Salah satunya membantu pelayanan kesehatan, termasuk trauma healing.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geger WNI Ditahan di Jepang, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular