Awas Pelaku! Ini Sederet Tugas Pemberantas Judi Online Bentukan Jokowi

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
16 June 2024 11:00
Presiden Joko Widodo saat menghadiri rakornas pengendalian inflasi tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/6/2024). (YouTube/Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo saat menghadiri rakornas pengendalian inflasi tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/6/2024). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Jokowi meneken Perpres ini pada Jumat (14/6/2024) dan berisi 15 pasal.

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi pasal 1 Kepres 21/2024.

Satgas ini memiliki tiga tugas pokok. Pertama, satgas bertugas mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online secara efektif dan efisien.

Kemudian, satgas juga bertugas untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum judi online.

Selain itu, satgas juga bertugas menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.

Adapun susunan anggota Satgas dalam pasal 5 terdiri atas:

A. Ketua Satgas: Menko Polhukam

B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK

C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo

D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo

Dalam pasal 13, tertuang masa kerja Satgas yakni berlaku sejak keppres ini ditetapkan Jokowi hingga Desember 2024. Meski begitu, masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Kepres baru.

Berikut bunyi pasal 13:

Pasal 13

(1) Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

(2) Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular