OJK Sebut Sampah Punya Potensi Ekonomi Sirkular Rp 426 M
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengelolaan sampah memiliki potensi nilai sirkular ekonomi mencapai Rp 426 miliar pada 2022. Potensi ini berasal dari timbunan sampah nasional yang mencapai 23,7 ton per tahun pada 2023.
Kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan komposisi sampah terbanyak adalah sisa makanan sebesar 41,3% dan plastik sebesar 18,7%.
Adapun sampah terkelola pada 2023 mencapai 15,96 juta ton per tahun atau 67,24%. Dengan demikian ada sekitar 33% sampah yang belum terkelola.
"Tapi kalau kita lihat di sini potensi ekonomi sirkularnya luar biasa, Rp 426 miliar. Kemudian kita lihat komposis terbanyak sisa makan, plastik, dan lain-lain yang sebetulnya bisa kita daur ulang," papar dia dalam Pengukuhan TPAKD Kota Bekasi dan Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Peduli Lingkungan Bantar Gebang, Jumat (14/6/2024).
Friderica menambahkan OJK terus mendorong pengelolaan sampah baik dari hulu maupun hilir melalui pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bekasi, yakni kolaborasi antara OJK, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan Komunitas dalam pengelolaan sampah. Tim ini dibentuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami sudah punya black soldier fly dengan menggunakan maggot dan lain-lain. Ini bisa mengelola sampah. Ini nilai ekonomi cukup tinggi, dari mulai setiap proses ada nilai ekonomi yg bisa menghasilkan uang," ujar dia.
"Di hulu bagaimana mengelola bank sampah dan di hilirnya bagaimana? Kemudian saya punya bayangnya bisa menjadi eduwisata," tambah Friderica.
Untuk diketahui saat ini OJK bersama dengan beberapa kolaborator dalam wadah TPAKD melaksanakan program Green Financing dengan 2 lokasi Piloting Project, yaitu Padepokan Restu Bumi (PRB) dengan Program Menabung dengan Sampah Organik dan Yayasan Pendidikan PKP dengan Program Eduwisata Hijau Syariah.
Adapun dalam TPAKD ini, keterlibatan PUJK untuk memberikan kredit dan pembiayaan produktif. Sehingga masyarakat bisa lebih mudah dalam mengakses pembiayaan dan menciptakan inklusi keuangan.
(rah/rah)