Cerita Pejabat KKP Habisi Tambang Pasir Ilegal, Ini Lokasinya

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
14 June 2024 14:28
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (14/6/2024). (CNBC Indonesia/Zefanya Aprillia)
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (14/6/2024). (CNBC Indonesia/Zefanya Aprillia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan telah menangani 80 kasus pelanggaran bidang Kelautan & Pengelolaan Ruang laut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono salah satunya, adalah kasus penambangan pasir laut ilegal.

Ia mengungkapkan kasus tersebut terjadi di Lamongan, kemudian baru terjadi di pekan lalu di Cilegon, dan di Bangka Belitung. Menurutnya, tindakan ilegal itu menggunakan kapal dredger yang tidak berizin

"Ini kami sedang mengejar ada satu kapal negara tertentu yang dia sambil narik itu bisa nyedot [pasir]," katanya saat jumpa pers di Gedung Kementerian KKP, Jakarta, Jumat (14/6/2024) Jumat (14/6/2024).

"Ada lagi di pulau-pulau terpencil tersebut dia membangun cottage, dia membangun untuk tambang-tambang di pinggir Pantai. Kami habisi itu, kami tertibkan," tambah pria yang akrab dipanggil Ipunk itu.

Ipunk memaparkan, telah menyiapkan beberapa strategi sebagai bentuk pengawasan. Mulai dari memanfaatkan teknologi dan menjalin operasi dengan aparat. Hingga bekerja sama dengan kelompok masyarakat pengawas atau disingkat Pawasmas yang terdiri dari nelayan-nelayan lokal yang dipekerjakan KKP.

"Kami rangkul, kita beri mereka kewenangan sebagai kelompok masyarakat pengawas. Nah, mereka 24 jam bisa menginformasikan kami. Informasi tersebut gratis kami tidak membayar ya. Dan dia di laut itu bertahan lama. Endurance-nya mereka bisa berbulan-bulan," jelasnya.

Ipunk mengatakan kapal patroli atau kapal pengawas KKP hanya bisa bertahan paling lama seminggu di laut dengan tenaga BBM. Sementara itu, kapal nelayan bisa bertahan di laut selama 3 hingga 6 bulan.

"Nah, mereka sebagai mata dan telinga kami. Ada kejadian dari laut, ada pelanggaran laporkan ke kita. Jadi, para pelaku mau narik di mana saja, sampai di perbatasan ada nelayan kita di sana, ngasih informasi kami," ujarnya.

Ipunk menyebut rekanan nelayan tersebut tersebar di Biak dan Natuna. Ia mengatakan, ketika ada laporan masuk dari mereka, KKP langsung melakukan pemantauan dengan pesawat yang kemudian memotret lokasi yang dilaporkan.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Genjot Investasi, Ini Terobosan di Sektor Perikanan & Kelautan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular