Pakai KTP, Beli LPG 3 Kg Bersubsidi Belum Dibatasi

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
12 June 2024 15:55
Seorang warga membawa Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) dari truk di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina di Kawasan Jakarta, Selasa (2/1/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Seorang warga membawa Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) dari truk di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina di Kawasan Jakarta, Selasa (2/1/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa sampai saat ini masyarakat masih bisa membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi, alias belum diberlakukan pembatasan pembelian.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra. Mars Ega mengatakan yang saat ini dilakukan oleh pihaknya adalah mencatat masyarakat yang membeli LPG 3 kg agar penyaluran LPG bersubsidi tersebut tepat sasaran.

Pencatatan yang dilakukan adalah melalui masyarakat yang diwajibkan untuk mendaftarkan NIK pada KTP atau KK-nya di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina. Pendaftaran tersebut diklaim masih bisa dilakukan masyarakat hingga saat ini.

"Sejauh ini, ini (pembelian LPG 3 kg) tidak ada pembatasan. Masih tahap pencatatan. Dan nanti kami akan meng-collect data ini. Sehingga kami juga bisa memberikan masukan bagaimana profiling konsumen atau behavior konsumen ini membeli transaksi LPG bersubsidi ini," ujar Mars kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Rabu (12/6/2024).

Kelak, data masyarakat yang dikumpulkan oleh Pertamina akan menjadi bahan rujukan untuk pemerintah dalam mengkategorisasi masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan LPG bersubsidi yakni masyarakat miskin. "Kami Pertamina Patra Niaga ini sebagai badan usaha. Sebagai pelaku usaha sesungguhnya menjalankan amanah sesuai regulasi. Nah regulasi ini ada di areanya Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Kita mengikuti dari sisi regulasi ini bagaimana pemerintahan nanti mengaturnya," tambahnya.

Selain itu, masyarakat yang saat ini diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum membeli LPG 3 kg diklaim bukan sebagai langkah perusahaan untuk mempersulit masyarakat dalam mendapatkan LPG. Mars klaim pihaknya hanya mengatur implementasi penyaluran LPG bersubsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Oleh karena itu kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang memang memerlukan itu terjaga, terlindungi oleh oknum-oknum mungkin yang akan mengambil kesempatan-kesempatan atas disparitas harga yang sangat besar," tandasnya.

Sebelumnya, Pertamina membeberkan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) mulai 1 Juni 2024 akan dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data KTP. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran pihaknya banyak menemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi, yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.

Menurut Nicke, dengan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa memetakan siapa saja yang masih mengkonsumsi gas melon tersebut. Sehingga hal ini juga sekaligus dapat membantu pemerintah dalam memberlakukan penyaluran subsidi LPG 3 kg secara tertutup.

"Itu kami lakukan sebagai tahapan awal memetakan, sehingga nanti terlihat ada yang kurang tepat sasaran dan data ini kalau sudah di-mapping dengan desil, sehingga ini bisa digunakan ketika pemerintah mau melakukan subsidi tertutup," jelas Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (31/5/2024).

Selain itu, sistem pembelian LPG 3 kg melalui KTP yang akan berlaku pada 1 Juni tersebut sebagai upaya Pertamina dalam mempersiapkan kesiapan sistem dan infrastruktur yang ada. "Jadi kami siapkan sistem dan infrastruktur untuk itu. Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap support pemerintah," tambahnya.

Nicke menegaskan, pihaknya akan tetap menerapkan syarat pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024 mendatang. Sekalipun apabila keputusan tersebut mendapat protes dari masyarakat. "Walaupun masyarakat ada yang komplain, kita tetap jalankan dengan pembelian (LPG 3 kg) menggunakan KTP," tandasnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP 1 Juni, Bos Pertamina Ungkap Alasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular