
Bisnis Tekstil Makin Terjepit, Pengusaha Ngaku Sedang 'Disuntik Mati'

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor seperti menginjeksi mati industri tekstil dan garmen di dalam negeri.
"Permendag 8/2024 ini seperti injeksi mati untuk industri tekstil dan garmen. Tidak mati seketika, tapi pelan-pelan akan mati," kata Danang dalam Profit CNBC Indonesia, Selasa (11/6/2024).
Menurutnya, implementasi dari Permendag 8/2024 itu akan membuka keran impor sebesar-besarnya, dan membuka arus barang masuk yang tidak diperlukan lagi untuk Indonesia. Sebab, Permendag 8/2024 telah mengizinkan masuk barang tekstil dan garmen yang sudah jadi ke Indonesia.
"Lah barang yang sudah jadi kok diimpor ke Indonesia? Artinya ini akan head to head atau berhadapan dengan produsen manufaktur garmen kita, termasuk para IKM," ujarnya.
Ketidakseimbangan antara barang masuk dan barang yang diproduksi di dalam negeri, akan menjadi nyata terjadi.
"Barang-barang dari luar negeri, seperti tekstil gelondongan yang sudah jadi masuk ke Indonesia dengan harga yang lebih murah. Kemudian mereka juga bebas pajak, terus mereka juga bisa mengalir melalui pasar-pasar tradisional dan bahkan pasar yang tidak terdeteksi oleh pemerintah, itu banyak sekali terjadi," tukas dia.
Sementara barang produksi dalam negeri, lanjut dia, banyak dikenai berbagai macam jenis perpajakan. Menurutnya, itu tentu jelas tidak adil bagi industri tekstil dan garmen nasional. Ia pun meminta kepada pemerintah agar mengubah situasi yang ada saat ini, agar iklim investasi, khususnya produk tekstil dan garmen bisa menjadi semakin baik.
"Kalau pemerintah membuka keran impor lebar-lebar, maka pemerintah juga harus memperkuat industri dalam negerinya. Kalau mau dibuka lebar industrinya, juga harus kuat dulu, jangan dibuka ketika kita masih lemah," ujarnya.
Danang menyebut implementasi Permendag 8/2024 seakan membuka bendungan tanpa mempertimbangkan peraturan teknis yang ada sebelumnya. Ia pun menilai ada sesuatu yang salah di kabinet akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
"Nah regulasi ini yang harus diperbaiki. Permendag 8/2024 memiliki kewenangan untuk mengatur laju impor dan ekspor, oke. Tapi ada Kemenperin (Kementerian Perindustrian) juga di situ yang memiliki kewenangan untuk mengatur berapa banyak kebutuhan barang-barang impor. Nah ini kan menarik, Permendag bisa menghilangkan kewenangan Kemenperin, bagaimana itu logikanya yang terjadi?" ucap Danang.
"Ada sesuatu yang salah dari kabinet akhir Pak Jokowi saat ini, di mana masing-masing Kementerian memiliki indeks kinerja utama (IKU) yang saling bertabrakan. Akhirnya yang menjadi korban dunia industri. Nah ini salah satu fenomena yang kita lihat saat ini," katanya.
Permendag ini tak perlu ada pertimbangan teknis (Pertek) untuk impor barang tertentu, sehingga lebih ada kemudahan produk impor masuk Indonesia.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Iran-Israel Panas & Dolar Tembus Rp 16.000, Pengusaha: Kondisi Berat!