Sempat Panas, DPR Setujui Anggaran 2025 Sri Mulyani Rp 53 Triliun

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
11 June 2024 20:15
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati rapat kerja dengan Komite IV DPD RI. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati rapat kerja dengan Komite IV DPD RI. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Usulan anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp 53,19 triliun hampir ditolak Komisi XI DPR. Musababnya, Komisi XI DPR menginginkan Kementerian Keuangan turut menerapkan prinsip efisiensi anggaran sesuai anggaran pada 2024 yang sebesar Rp 48,7 triliun, sebagaimana yang diperlakukan terhadap lembaga negara lain, seperti DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Namun, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terlibat debat dengan pimpinan Komisi XI untuk mempertahankan besaran anggaran sesuai usulan, akhirnya DPR sepakat pagu indikatif Kementerian Keuangan tetap sebesar Rp 53,19 triliun, namun dengan adanya tambahan pernyataan perlunya efektivitas dan efisiensi pagu anggaran tersebut sesuai asas efisiensi dan kemampuan keuangan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara pada 2025.

"Dengan mengucap alhamdulillah kita setujui rancangan anggaran Kementerian Keuangan tahun 2025 sebesar itu," kata Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir saat pengambilan keputusan rapat terkait pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan 2025 di Komisi XI DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Sebelum kesimpulan itu, Sri Mulyani terlibat perdebatan sengit dengan pimpinan Komisi XI DPR, yakni Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit. Sebab, saat pembacaan usulan kesimpulan rapat, DPR menginginkan supaya usulan anggaran Kementerian Keuangan sesuai 2024 yakni hanya sebesar Rp 48,7 triliun demi asas efisiensi dan efektifitas anggaran sebagaimana yang diberlakukan terhadap lembaga negara lain.

"Dalam kacamata kami karena anggaran DPR 2025 pagunya sama dengan 2024 itu dianggap efisien, maka Kementerian Keuangan ya sama dong ukuran efisiennya," ucap Dolfie saat rapat.

"Kan Kemenkeu bilang kita efisien dengan buat pagunya sama 2024, kenapa argumentasi yang sama tidak bisa kita gunakan ke Kemenkeu agar pagunya sama 2024, toh ini APBN nya transisi," tegasnya.

Merespons hal itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi anggaran dari Rp 53 triliun ke Rp 48 triliun perlu dibedakan dengan lembaga negara lain, sebab kebutuhan anggaran yang diusulkan untuk 2025 itu mayoritas untuk penerapan coretax system di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pengalihan staf DJP sebagai fungsional sebanyak 40 ribu orang.

Selain itu, Sri Mulyani menekankan, meski Kementerian Keuangan kerap meminta kementerian atau lembaga lain terus melakukan efisiensi anggaran, dalam perjalanannya ketika membutuhkan anggaran tambahan untuk tambahan kinerja selalu diberikan alokasi tambahan, termasuk untuk DPR, MA, bahkan BPK saat tahun anggaran berjalan.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani saat itu mulanya meminta Komisi XI mengambil kesimpulan untuk membahas lebih dalam usulan anggaran Rp 53 triliun. Namun lagi-lagi Dolfie menolak karena menurutnya Komisi XI DPR sudah melakukan pendalaman sejak kemarin terkait anggaran Kementerian Keuangan itu dengan jajaran eselon I Kementerian Keuangan.

Bahkan Dolfie menilai, kesimpulan itu seharusnya berupa penolakan dari Komisi XI DPR terhadap pengambilan keputusan pagu indikatif Kementerian Keuangan. Kendati begitu, akhirnya bahasa dalam kesimpulannya saja yang diubah menjadi keharusan Kementerian Keuangan untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan pagu indikatifnya sebesar Rp 53,19 triliun.

"Kalau kami sudah enggak perlu dalami sebenarnya, jadi kalau mau Kemenkeu akan menyesuaikan pagu indikatif sebesar bla, bla, bla itu. Jadi dibalik justru bukan kami lagi yang harus mendalami kami enggak perlu lagi mendalami kok bu, yang justru kami perlukan Kemenkeu menyesuaikan," tegas Dolfie.

Setelah perdebatan panas itu mereda, akhirnya Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir mengambil keputusan atas kesepakatan yang telah terjalin, berikut ini rincian keputusannya:

1. Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan atas Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja dan Anggaran Pagu Indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Senin - Selasa, 10-11 Juni 2024.

2. Arah Kebijakan dalam program dan kegiatan Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:

A. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DJP memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

- Mengoptimalkan upaya-upaya integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan, penguatan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, dan implementasi kebijakan perpajakan sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, untuk meningkatkan tax ratio.

- Insentif perpajakan terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.

B. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) DJBC memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

- Meningkatkan kinerja pelayanan ekspor dan impor yang ditunjukan dengan indeks efisiensi waktu dan biaya.

- Meningkatkan pelayanan kepabeanan dan cukai yang memperhatikan kenyamanan publik dan penyempurnaan proses bisnis yang lebih baik.

- Meningkatkan edukasi kepabeanan dan cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha.

- Mengoptimalkan penerimaan negara melalui upaya-upaya pengawasan, penegakan hukum, ekstensifikasi dan intensifkasi cukai.

C. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) BKF memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

- Memperkuat perumusan KEM PPKF dan Nota Keuangan yang disertai formulasi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, antara lain yaitu meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat perekonomian nasional.

- Mempertajam perumusan KEM PPKF dan Nota Keuangan yang disesuaikan dengan kriteria belanja yang berkualitas (spending better) untuk setiap Kementerian/Lembaga.

- Menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

- Kebijakan Belanja Perpajakan yang optimal dalam menjaga pendapatan negara.

D. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) DJA memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

- Meningkatkan kualitas belanja negara melaluĂ­ upaya-upaya sebagai berikut:

- Mempertajam nomenklatur program-program belanja Kementerian /Lembaga

- Mempertajam definisi klasifikasi Rincian Output Belanja Kementerian/Lembaga.

- Pencantuman lokus Kelompok Penerima Manfaat (KPM) pada setiap program dan kegiatan Kementerian/Lembaga

- Kebijakan penetapan tarif PNBP yang optimal untuk meningkatkan pendapatan negara.

- Memperkuat perumusan KEM PPKF dan Nota Keuangan yang disertai dengan sinkronisasi belanja pusat dan daerah untuk mendorong percepatan pembangunan daerah

- Kebijakan blokir Automatic Adjustment disertai dengan kriteria, syarat dan ketentuan yang jelas

E. Sekretariat Jenderal dan BLU Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (BLU LPDP)

- Setjen dan BLU LPDP memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

- Setjen meningkatkan kinerja pengelolaan reformasi birokrasi yang ditunjukkan dengan budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan responsif.

- Setjen meningkatkan penerapan shared services untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

- BLU LPDP memperkuat kebijakan afirmasi program beasiswa untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu, siswa dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan bidang-bidang strategis untuk pelayanan publik.

- BLU LPDP meningkatkan transparansi bisnis proses dalam menjalankan program beasiswa.

- BLU LPDP meningkatkan kinerja program-program riset dan inovasi yang diimplementasikan dalam kegiatan-kegiatan produktif ekonomi, industri, dan UMKM.

- BLU LPDP Pengelolaan portofolio investasi Dana Abadi, dijalankan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian menjaga good governance risiko dan mendapatkan surplus yang optimal.

F. Inspektorat Jenderal

- Itjen memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

- Menjaga terlaksananya tata kelola, efisiensi, efektivitas, kepatuhan, dan akuntabilitas, pelayanan, dan integritas yang tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan

- Menjamin terlaksananya pengawasan yang efektif dalam pengelolaan keuangan negara

- Meningkatkan kinerja Sistem Pengawasan Keuangan Negara terintegrasi.

G. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dan BLU Politeknik Keuangan Negara STAN (BLU PKN STAN) BPPK dan BLU PKN STAN memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

- Meningkatkan kualitas edukasi keuangan negara khususnya kepada pejabat-pejabat Pemerintah Daerah dan pengelola keuangan negara di Kementerian/Lembaga.

- Memperkuat pembangunan karakter mahasiswa yang memiliki kompetensi dan karakter perekat bangsa.

H. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan BLU Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP), BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan DJPB dan BLU PIP, BLU BPDPKS, serta BLU BPDLH memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

- DJPB meningkatkan kinerja pengelolaan APBN yang berkualitas melalui mekanisme pembayaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.

- DJPB meningkatkan kualitas dan ketersediaan layanan publik yang disediakan oleh BLU bagi masyarakat.

- Kebijakan BLU untuk menyediakan layanan publik yang optimal.

- Meningkatkan kinerja BLU PIP yang efektif dan efisiensi dalam pengelolaan investasi, aksesibilitas modal bagi UMKM, dan suku bunga yang optimal dan rendah.

- Meningkatkan kinerja BLU BPDPKS untuk mengoptimalkan produktivitas sawit rakyat, SDM Sawit, kemitraan, dan kemudahan akses petani sawit.

- Mengusulkan kepada komite pengarah kebijakan Peremajaan Sawit Rakyat diperuntukkan untuk alokasi dana Rp 60 juta/Ha dan target luasan sebesar 120.000 Ha.

- Meningkatkan kinerja BLU BPDLH dalam mengelola imbal hasil pendanaan PNBP serta pemberdayaan masyarakat dalam bidang Lingkungan Hidup.

I. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan DJPK memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

- Memperkuat kebijakan Transfer ke Daerah untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah.

- Mempertajam kebijakan Dana Alokasi Khusus Fisik diarahkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

- Mempertajam Kebijakan penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sehingga dapat juga diberikan kepada petani cengkeh.

- Kebijakan untuk menjaga kualitas belanja daerah.

J. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan BLU Lembaga Dana Kerjasama Pembangunan Internasional (BLU LDKPI)

- DJPPR dan BLU LDKPI memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

- Kebijakan pengelolaan pembiayaan diarahkan untuk menjaga kemampuan keuangan negara yang tetap sehat dimasa yang akan datang

- Strategi pengelolaan pembiayaan diarahkan untuk antara lain mencapai pendalaman pasar SBN dan penurunan yield.

- Dukungan pendanaan/pembiayaan IKN memperhatikan proporsional kontribusi investor sebagaimana yang direncanakan dalam roadmap pembangunan IKN.

- Mengoptimalkan kinerja pengelolaan imbal hasil pendanaan PNBP BLU LDKPI.

K. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN)

- DJKN dan BLU LMAN memperkuat kebijakan kebijakan sebagai berikut

- Kebijakan pengelolaan kekayaan negara diarahkan untuk memperkuat ekonomi sektor negara.

- Penyusunan roadmap BUMN unluk memperkuat ekonomi negara.

- Penyusunan roadmap BMN Daerah Knusus Jakarta dalam rangka penerimaan negara.

- LMAN mengoptimalkan manfaat financial dan non finansial dalam rangka mengelola aset negara.

L. Lembaga National Single Window (LNSW) memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

- Meningkatkan kinerja pelayanan ekspor - impor dan logistik yang efisien dan akuntabel untuk mendukung penerimaan negara.

3. Key Performance Indicators (KPI) Kementerian Keuangan disampaikan saat pembahasan Nota Keuangan Tahun 2025

4. Kementerian Keuangan menyampaikan indikasi program/kegiatan inisiatif baru pada Tahun 2025 beserta alokasi anggarannya.

5. Kementerian Keuangan memperkuat dan mempertajam kualitas belanja agar lebih efektif dan efisien

6. DJP menyampaikan analisa kebijakan dan roadmap target tax ratio yang lebih tinggi.

7. Kementerian Keuangan akan mengefektifkan dan mengefisienkan Pagu Indikatif Kementerian Keuangan dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp53.195.389.273.000,00 dengan memperhatikan asas efisiensi dan kemampuan keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dalam APBN 2025.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setoran Loyo! Kantor Pajak Bakal Gencar Kejar 'Pengemplang'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular