Tito Minta Pj Bupati Cs yang Mau Ikut Pilkada Segera Mundur dari ASN

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
Selasa, 11/06/2024 10:45 WIB
Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Instagram @titokarnavian)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta penjabat kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepada Daerah 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Permintaan itu disampaikan Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

"Saya tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj. kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi," ujarnya seperti dilansir akun Instagram resminya, Selasa (11/6/2024).



"Saya mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024," lanjutnya.

Tito pun menegaskan, bagi Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Tito yang akan langsung memberhentikan.

"Ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan pilkada," kata Tito.

Adapun SE yang dimaksud yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj. kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan tiga nama calon pengganti. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj. wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri Ara Heran 70 Kepala Daerah Tak Patuh Aturan Biaya Rumah