Jurus 'Kunci Anggaran' dari Sri Mulyani Disoroti BPK

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
10 June 2024 12:05
Gedung BPK (detik.com/Ari Saputra)
Foto: Gedung BPK (detik.com/Ari Saputra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan kebijakan automatic adjustment (AA) dalam teknis perhitungan anggaran mandatory spending pendidikan dan pelaksanaan anggarannya.

Hal ini disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.

Meskipun, hal ini tidak mempengaruhi persentase minimal anggaran mandatory spending bidang Pendidikan yang telah dialokasikan pada APBN Tahun 2023. Kebijakan automatic adjustment adalah salah satu metode untuk merespons dinamika global dan terbukti efektif menjaga ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2022 dan 2023 lalu.

Adapun, nilai AA Belanja per K/L tahun 2023 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S- 1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 adalah sebesar Rp50.23 triliun yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp12.79 triliun, Belanja Barang sebesar Rp26.61 triliun dan Belanja Modal sebesar Rp10.82 triliun.

"Nilai AA Belanja per K/L sebesar Rp50.23 triliun tersebut salah satunya terdapat pada Kementerian Dikbudristek sebesar Rp4.91 triliun. Selanjutnya atas AA sebesar Rp4.91 triliun tersebut, dilakukan revisi DIPA pada anggaran belanja pegawai sebesar Rp1.46 triliun," tulis BPK dalam laporannya.

Seluruh anggaran pada Kementerian Dikbudristek, termasuk jumlah anggaran yang terkena AA tersebut, seluruhnya merupakan anggaran mandatory spending bidang pendidikan.

Menurut BPK, anggaran mandatory spending bidang pendidikan melalui pembiayaan cadangan pendidikan yang tidak terealisasi tidak dapat memberikan manfaat terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

"Anggaran mandatory spending bidang pendidikan yang terdampak kebijakan Automatic Adjustment berisiko mempengaruhi pencapaian output maupun outcome; dan capaian kinerja anggaran mandatory spending bidang pendidikan tidak dapat terpantau secara memadai," ungkap BPK.

Sebelumnya, BPK menyoroti Dirjen Anggaran juga dinyatakan tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan Automatic Adjustment dengan mempertimbangkan anggaran yang bersifat mandatory.

Atas hal tersebut, BPK mengingatkan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah untuk menjelaskan perihal berikut ini, yaitu alokasi pembiayaan pendidikan sifatnya adalah cadangan sehingga belum didukung dengan rencana penggunaan.

Cadangan tersebut merupakan bagian dari mitigasi risiko yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan mendesak khususnya terkait kebutuhan pendidikan yang belum teralokasikan di dalam anggaran K/L maupun untuk kebutuhan tambahan dana abadi pendidikan.

"Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022, bahwa anggaran mandatory spending bidang pendidikan tidak termasuk anggaran yang dikecualikan dari kebijakan AA. Anggaran yang diprioritaskan untuk dilakukan AA tersebut berdasarkan usulan K/L dengan mempertimbangkan kriteria dan urgensi," tulis BPK.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPK Serahkan Hasil Investigasi LPEI & Kemenpora ke Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular