Bahlil Klaim Prabowo Setuju Bagi-bagi Tambang ke Ormas Keagamaan

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 07/06/2024 15:40 WIB
Foto: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia saat konferensi pers dengan topik “Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan” di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jangka waktu Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan hanya diberikan Presiden Joko Widodo selama lima tahun, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

"Memang lima tahun di PP nya," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).


Bahlil mengatakan, untuk masa perpanjangannya tentu tergantung keputusan dari masa pemerintahan baru pengganti Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Meski begitu, Bahlil memastikan Prabowo sebagai presiden terpilih sudah mengetahui terkait kebijakan itu dan juga telah dikomunikasikan oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Ia mengklaim Prabowo setuju dengan kebijakan itu.

"Prabowo sudah kita komunikasikan, Pak Prabowo setuju, beliau kan patriot sejati yang penting kita berikan untuk kesejahteraan rakyat lewat ormas-ormas karena mereka kan bagian dari aset negara yang harus negara hadir," tutur Bahlil.

Sebagaimana diketahui, aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 itu menyelipkan Pasal 83A mengenai ketentuan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan.

Penawaran secara prioritas WIUPK kepada Ormas Keagamaan itu hanya berlaku selama 5 tahun saja. Hal ini tertuang dalam Ayat 6 Pasal 83A yang berbunyi: "Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,"

Adapun ayat 1 yang dimaksud ialah: Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tambang Kerap Diterpa Isu Lingkungan, Begini Saran DPR