Bahlil Sebut Izin Tambang ke Ormas Agama tidak Boleh Dipindahtangankan

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
07 June 2024 11:39
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia saat konferensi pers dengan topik “Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan” di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat konferensi pers dengan topik “Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan” di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bakal membagikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Bahlil memastikan pembagian IUP ini akan dilakukan dengan baik tanpa adanya conflict of interest. Bahkan pemerintah akan mencarikan partner profesional bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.



"Kita carikan partner supaya IUP gak bisa dipindahtangankan. Ini ketat lho. Tidak bisa pindah tangan dalam bentuk apapun. Ormas itu nggak rugi di mana ruginya. Kontraktornya betul-betul profesional dan tidak ada conflict of interest dari pemegang PKP2B sebelumnya," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Adapun ormas yang akan diberikan IUP, yakni NU, Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari agama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Buddha.

"Kalau di beberapa negara-negara Eropa, orang-orang gereja Eropa punya konsesi. Nah ini memang barang baru ini adalah mulia dari hati sehat yang lahir dari pak presiden dan didiskusikan oleh menteri. Ini kita lakukan dalam rangka pemerataan dan prioritas," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7.



(ven/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sistem OSS Berpolemik, Bahlil 'Slepet' Tom Lembong

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular