FOTO

Penampakan 'Lautan Merah Hitam' Demo Buruh Tolak Tapera di Patung Kuda

CNBC Indonesia/Faisal Rahman, CNBC Indonesia
Kamis, 06/06/2024 13:27 WIB

Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda menolak Tapera. Begini penampakannya.

1/10 Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Unjuk rasa tersebut terkait penolakan terhadap tabungan perumahan rakyat (Tapera). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Unjuk rasa tersebut terkait penolakan terhadap tabungan perumahan rakyat (Tapera). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

2/10 Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Unjuk rasa tersebut terkait penolakan terhadap tabungan perumahan rakyat (Tapera). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pantauan CNBC Indonesisa, dalam aksi tersebut para buruh membawa sejumlah atribut berupa bendera dan spanduk berisi penolakan kebijakan Tapera. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

3/10 Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Unjuk rasa tersebut terkait penolakan terhadap tabungan perumahan rakyat (Tapera). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sejumlah buruh juga terlihat menyalakan flare atau suar saat aksi unjuk rasa. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

4/10 Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Unjuk rasa tersebut terkait penolakan terhadap tabungan perumahan rakyat (Tapera). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Selain aksi menolak PP Tapera, isu lain yang diangkat dalam aksi ini adalah Tolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, Tolak KRIS BPJS Kesehatan, Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (Hostum). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

5/10 Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Unjuk rasa tersebut terkait penolakan terhadap tabungan perumahan rakyat (Tapera). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, kebijakan Tapera merugikan dan membebani pekerja dengan iuran dipotong 3 persen tiap bulannya. Meski dipotong selama 20 tahun, kaum buruh diyakini tetap tidak bisa memiliki rumah. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

6/10 Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Unjuk rasa tersebut terkait penolakan terhadap tabungan perumahan rakyat (Tapera). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Selain itu, dalam Tapera, Pemerintah dinilai lepas tanggung jawab dalam menyediakan rumah. Hal ini karena Pemerintah hanya bertindak sebagai pengumpul iuran, tidak mengalokasikan dana dari APBN maupun APBD. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

7/10 Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Unjuk rasa tersebut terkait penolakan terhadap tabungan perumahan rakyat (Tapera). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

8/10 Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Unjuk rasa tersebut terkait penolakan terhadap tabungan perumahan rakyat (Tapera). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera. Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

9/10 Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Unjuk rasa tersebut terkait penolakan terhadap tabungan perumahan rakyat (Tapera). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Namun, khusus untuk pekerja mandiri, dibayarkan secara mandiri. Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25/2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

10/10 Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Unjuk rasa tersebut terkait penolakan terhadap tabungan perumahan rakyat (Tapera). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Menurut PP tersebut, Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)